DPR Copot Aswanto dari Hakim MK, Kecewa Kepentingannya Tidak Diakomodir?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 03 Oktober 2022 | 14:05 WIB
DPR Copot Aswanto dari Hakim MK, Kecewa Kepentingannya Tidak Diakomodir?
Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang dicopot DPR - Aswanto (Dok. MK RI)

Menurut dia, akibat keputusan DPR RI mencopot Aswanto karena dinilai tidak sejalan dengan kepentingan DPR RI telah merusak kekuasaan kehakiman sebagaimana yang tertera dalam pasal 24 UUD 1945.

"Pergantian ini tentu saja melanggar pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," kata Feri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Karena itulah ia curiga pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah memiliki tujuan terselubung, seperti untuk meloloskan UU bermasalah yang dapat diuji kembali di MK.

DPR: Pergantian Aswanto sesuai mekanisme

Meski pencopotan Aswanto karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan DPR karena menganulir sejumlah undang-undang, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pergantian Aswanto sudah memiliki dasar hukum.

Menurut dia, sebelumnya DPR menerima surat dari Mahkamah Konstitusi yang isinya meminta parlemen mengonfirmasi hakim-hakim MK yang berasal dari usulan DPR.

Surat tersebutlah yang menjadi dasar Komisi III DPR RI mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Mahkamah Konstitusi.

"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI