Mahfud yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, ia tidak bisa mengintervensi pencopotan Aswanto karena DPR RI memiliki tata cara tersendiri mengenai hal tersebut.
Ia juga mengatakan, Aswanto bisa menjadi hakim konstitusi karena ditetapkan oleh DPR RI, bukan diangkat oleh pemerintah. Karena itulah, menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa mencampuri keputusan DPR RI tersebut.
"Saya tidak tahu mekanisme di DPR. Saya nggak akan ikut campur. Di undang-undang itu kan ada tiga kamar MK itu. Dari DPR, dari pemerintah, dan dari MA. Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," kata Mahfud kepada awak media di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2022).
Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Sementara itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, keputusan Komisi III DPR RI mengganti hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekuasaan kehakiman.
Menurut dia, akibat keputusan DPR RI mencopot Aswanto karena dinilai tidak sejalan dengan kepentingan DPR RI telah merusak kekuasaan kehakiman sebagaimana yang tertera dalam pasal 24 UUD 1945.
"Pergantian ini tentu saja melanggar pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," kata Feri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Karena itulah ia curiga pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah memiliki tujuan terselubung, seperti untuk meloloskan UU bermasalah yang dapat diuji kembali di MK.
DPR: Pergantian Aswanto sesuai mekanisme
Baca Juga: Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa
Meski pencopotan Aswanto karena dinilai tidak mengakomodir kepentingan DPR karena menganulir sejumlah undang-undang, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pergantian Aswanto sudah memiliki dasar hukum.