Suara.com - Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengeluarkan pernyataan keras pada hari Jumat, (25/7/025), mengungkapkan bahwa kelaparan massal yang melanda Jalur Gaza merupakan hasil dari tindakan yang disengaja dan terencana.
UNRWA menuding mekanisme distribusi bantuan yang dikendalikan oleh Israel dan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai "Yayasan Kemanusiaan Gaza" (Gaza Humanitarian Foundation/ GHF), digunakan untuk mendukung tujuan militer dan politik, bukan untuk mengatasi krisis kemanusiaan di wilayah yang terkepung tersebut.
Dalam pernyataannya, UNRWA menegaskan, “Kelaparan massal yang disengaja dan direncanakan ini menyebabkan kematian tragis lebih banyak anak-anak yang tubuhnya menyusut karena kelaparan.”
Organisasi tersebut menyoroti cacat mendasar dalam sistem distribusi bantuan yang dikendalikan oleh GHF, yang menurut mereka, tidak dirancang untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan, melainkan justru memperburuk situasi dengan mengorbankan lebih banyak nyawa.
UNRWA menambahkan bahwa Israel memiliki kendali penuh atas akses kemanusiaan ke Gaza, baik dari luar maupun dalam wilayah tersebut, sejak mekanisme GHF mulai diterapkan pada 27 Mei 2025.
Sistem ini, meskipun didukung oleh Israel dan AS, ditolak oleh PBB dan berbagai lembaga kemanusiaan internasional karena dianggap tidak efektif dan bermuatan politik.

Selama gencatan senjata singkat yang berlangsung awal tahun 2025, UNRWA mencatat bahwa kelaparan yang semakin parah di Gaza berhasil ditekan.
Namun, sejak gencatan senjata itu batal dilaksanakan oleh Israel pada Maret, blokade ketat kembali diperkuat, dan ribuan truk bantuan yang berisi makanan dan obat-obatan kini terhambat di perbatasan Mesir dan Yordania.
“Saat ini, sekitar 6.000 truk bantuan UNRWA masih tertahan di luar Gaza, mengakibatkan krisis kelaparan yang semakin memburuk,” kata pernyataan tersebut, dilansir dari laman Antara, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga: Pemandangan Mengerikan di Gaza, Inggris : Ini Bencana Kemanusiaan, Harus Berakhir!
Israel sendiri telah menutup semua perlintasan ke Gaza sejak 2 Maret 2025, mengabaikan seruan internasional untuk mengaktifkan kembali gencatan senjata dan mengizinkan akses kemanusiaan.
Akibatnya, serangan militer yang intens dan blokade berkepanjangan menyebabkan lebih dari 59.600 warga Palestina meninggal dunia, termasuk ribuan anak-anak, dengan angka kematian akibat kelaparan melonjak drastis.
Dalam konteks hukum internasional, Israel menghadapi tekanan yang semakin besar. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional terkait operasi militernya di wilayah kantong tersebut.
Krisis kemanusiaan di Gaza terus menjadi perhatian dunia, dengan UNRWA secara berkelanjutan mendesak pembukaan kembali mekanisme distribusi bantuan yang diawasi oleh PBB untuk mengurangi penderitaan penduduk sipil dan menghentikan kelaparan yang disengaja.