Suara.com - Praktik culas beras oplosan di Kota Pekanbaru, Riau yang mencapai 9 ton akhirnya disita oleh polisi dari penangkapan tersangka berinisial R. Modusnya, R nekat mengoplos beras bermutu rendah dengan menggunakan karung merek SPHP milik Perum Bulog.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut jika tindakan pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ini bukan hanya soal penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak kita yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” ujar Irjen Herry pada Sabtu (26/7/2025).
Irjen Herry pun membeberkan dua modus licik yang dilakoni tersangka R demi meraup cuan dari distribusi beras oplosan tersebut.
Modus pertama, tersangka mencampur beras medium dengan beras reject, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP berukuran 5 kilogram dan dijual ke pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram. Dalam menjalankan modus itu, R hanya membutuhkan modal murah.
Agar aksi liciknya bisa berjalan mulus tanpa dicurigai, R lalu mengemas ulang beras oplosan itu dengan karung dari sejumlah merek ternama. Praktik curang tersangka itu bisa berdampak kepada program beras berkualitas dari pemerintah dan akhirya juga merugikan masyarakat.
“Presiden sendiri sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh ekosistem produksinya didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika pelaku serakah justru merusaknya untuk keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics," bebernya.
Adapun kasus beras oplosan ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap R yang menjadi otak di balik beredarnya beras oplosan di masyarakat. Berdasar hasil pemeriksaan, R dinyatakan telah melakukan aksi curang dengan 'menyulap' beras oplosan dengan menggunakan karung SPHP.
Baca Juga: Dikenal Konservatif, Pesan 'Keramat' Tom Lembong yang Bikin Anies Bergetar!
Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti beras oplosan yang totalnya mencapai 9 ton.
Imbas dari modus liciknya itu, R kini terpaksa masuk penjara. Dia dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.