DPR Copot Aswanto dari Hakim MK, Kecewa Kepentingannya Tidak Diakomodir?

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:05 WIB
DPR Copot Aswanto dari Hakim MK, Kecewa Kepentingannya Tidak Diakomodir?
Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang dicopot DPR - Aswanto (Dok. MK RI)

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Komisi III DPR RI mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dengan alasan politik.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, sejauh ini kinerja Aswanto mengecewakan dan tidak konsisten, sebab beberapa kali Aswanto menganulir sejumlah undang-undang yang dibuat oleh DPR RI.

Dengan sikap demikian Bambang menilai Aswanto tidak mengakomodir kepentingan DPR RI sebagai pihak yang mengeluarkan produk DPR tersebut serta sebagai pihak yang memilih dirinya sebagai hakim konstitusi.

"Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh," kata Bambang, Jumat (30/9/2022) lalu.

Pro kontra pencopotan Aswanto

Pencopotan Aswanto tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya datang dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Menurut dia, alasan DPR RI mencopot Aswanto sebagai hakim onstitusi karena tida mengakomodir kepentingan DPR adalah sebuah kesalahan.

Sebab hakim MK yang dipilih oleh anggota DPR RI bukan otomatis menjadi perwakilan DPR di MK. Hal itu menurut dia sudah sesuai dengen ketentuan dalam Undang-Undang MK dimana disana disebutkanhakim MK hanya diajukan oleh DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung.

"Diajukan oleh, jadi bukan diajukan dari, itu selalu saya gambaran. Apa beda oleh dan dari, oleh itu cuma merekrut, jadi bukan dari dalam," kata Jimly saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Berbeda dengan Jimli Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi lainnya, Mahfud MD menyatakan dirinya tidak akan mencampuri urusan pencopotan Aswanti sebagai hakim konstitusi.

Mahfud yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan, ia tidak bisa mengintervensi pencopotan Aswanto karena DPR RI memiliki tata cara tersendiri mengenai hal tersebut.

Ia juga mengatakan, Aswanto bisa menjadi hakim konstitusi karena ditetapkan oleh DPR RI, bukan diangkat oleh pemerintah. Karena itulah, menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa mencampuri keputusan DPR RI tersebut.

"Saya tidak tahu mekanisme di DPR. Saya nggak akan ikut campur. Di undang-undang itu kan ada tiga kamar MK itu. Dari DPR, dari pemerintah, dan dari MA. Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu. Yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," kata Mahfud kepada awak media di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2022).

Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara

Sementara itu, menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, keputusan Komisi III DPR RI mengganti hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 tentang kekuasaan kehakiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa

Desak Investigasi Menyeluruh Tragedi Kanjuruhan, Puan Maharani: Ini Soal Nyawa

Kalbar | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:19 WIB

Desak Liga 1, 2 dan Liga 3 Disetop, DPR: Tragedi Kanjuruhan Harus Ada yang Bertanggungjawab!

Desak Liga 1, 2 dan Liga 3 Disetop, DPR: Tragedi Kanjuruhan Harus Ada yang Bertanggungjawab!

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:04 WIB

Jadi Sejarah Kelam Sepak Bola, Anggota DPR Desak Investigasi Transparan Tragedi Kanjuruhan

Jadi Sejarah Kelam Sepak Bola, Anggota DPR Desak Investigasi Transparan Tragedi Kanjuruhan

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:42 WIB

Ibu Yaya, Sosok Dibalik Sukses Kang Dedi Bisa Beli Motor dan Jadi Wakil Bupati Purwakarta

Ibu Yaya, Sosok Dibalik Sukses Kang Dedi Bisa Beli Motor dan Jadi Wakil Bupati Purwakarta

| Senin, 03 Oktober 2022 | 12:33 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Sebut PT LIB Abaikan Rekomendasi Polisi: Harus Bertanggung Jawab

Tragedi Kanjuruhan, Anggota DPR Sebut PT LIB Abaikan Rekomendasi Polisi: Harus Bertanggung Jawab

Riau | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:09 WIB

HARU! Kurang Gizi, Kang Dedi Tak Lulus Akabri dan Secaba

HARU! Kurang Gizi, Kang Dedi Tak Lulus Akabri dan Secaba

| Senin, 03 Oktober 2022 | 12:01 WIB

Ratusan Nyawa Melayang di Stadion Kanjuruhan, Mulan Jameela: Tragedi yang Luar Biasa

Ratusan Nyawa Melayang di Stadion Kanjuruhan, Mulan Jameela: Tragedi yang Luar Biasa

| Senin, 03 Oktober 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB