Bertubi-tubi Ujian Bagi Polri: Dari Perkara Ferdy Sambo, Kini Tragedi Kanjuruhan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 07:17 WIB
Bertubi-tubi Ujian Bagi Polri: Dari Perkara Ferdy Sambo, Kini Tragedi Kanjuruhan
Dua mobil polisi jadi sasaran Aremania pasca kekalahan tim Singo Edan atas lawannya Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. [Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia]

Suara.com - Tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan nyawa melayang disebut kembali sebagai ujian kredibilitas institusi Polri. Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengambil tindakan cepat dan terukur.

Hal itu dikatakan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra terkait tragedi di Kanjuruhan.

"Kapolri harus cepat, terukur dan tegas dalam menyelesaikannya. Karena hal ini akan kembali menguji kredibilitas Polri yang akan dipertanyakan kembali oleh publik," kata Azmi saat dihubungi Suara.com, Senin (3/10/2022).

Tindakan terukur dapat dilakukan polisi dengan segera melaksanakan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pertandingan dan dan penanggung jawab keamanan wilayah setempat.

"Harus diperiksa Propam terutama soal prosedur penggunaan gas air mata dan karenanya pemeriksaan Kapolda dan Kapolres dirasa relevan atas dugaan kelalaiannya dalam mengendalikan management keamanan terkait terjadinya tragedi ini," ujarnya.

Dia mengatakan dalam peristiwa ini ditemukan tidak ada mekanisme atau SOP yang tidak jelas dalam pencegahan kerusuhan.

"Termasuk belum dilaksanakan sinkronisasi pengoperasionalan antara aturan FIFA dengan aturan kepolisian dan undang-undang keolahragaan," katanya lagi.

Apalagi, kata dia, dalam aturan FIFA disebutkan kepolisian tidak diperkenankan membawa senjata api atau gas pengendali kerumuman (gas air mata) untuk digunakan di stadion.

"Sehingga atas tindakan ini perlu diusut mengingat sudah dinyatakan sebagai larangan dan bertentangan," ucap Azmi.

Baca Juga: Usut Tragedi Kanjuruhan, Menpora Pastikan TGIPF Bekerja Secara Sinergi

Karenanya, Polri harus segera peristiwa di Kanjuruhan dengan mempertanyakan, apakah tragedi ini disebabkan kelalaian terkait pengamanan oleh aparat keamanan, dan tidak tepatnya aparat dalam menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter.

"(Kemudian) atas perintah siapakah memperkenankan membawa dan menggunakan gas air mata? Ini juga harus dimintai tanggungjawab, secara hal ini tegas dinyatakan larangan dalam pasal 19 Stadium Safety and Security Regulations FIFA," ujarnya.

Indikasi Ketidakprofesionalan

Petugas mengamankan suporter saat laga Liga 1 angara Persik Kediri melawan Arema FC di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
ILUSTRASI: Petugas mengamankan suporter saat laga Liga 1 angara Persik Kediri melawan Arema FC di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (17/9/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.

Lebih lanjut, pada peristiwa Kanjuruhan ditemukan ketidakprofesionalan, hal itu terlihat tidak disiapkannya pintu darurat yang siap dibuka dalam situasi genting.

Kemudian tidak ada pengumuman berupa panduan untuk para menonton meninggalkan stadion saat gas air mata ditembakkan polisi, termasuk juga lampu petunjuk yang tidak tersedia.

"Dari kejadian ini terbukti penyelenggara tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga. Maupun mengacu pada aturan lain yang mewajibkan standard penyelenggara dalam menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan serta keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI