Sesuai pasal 292 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ, bagi pengendara motor yang berboncengan tiga orang atau lebih akan menerima sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
9. Kendaraan tidak layak jalan
Bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tak layak jalan akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Ini tertuang undang-undang pasal 286 UU No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
10. Perlengkapan sepeda motor tidak standar
Bagi pengendara motor yang perlengkapannya tidak standar akan diberikan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. Ini tercatat dalam UU pasal 285 ayat 1 No 22 Th 2009 tentang LLAJ.
11. Tidak memiliki STNK
Pengendara roda empat maupun rodak dua yang tidak memiliki STNK akan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Ini tercantuk dalam UU pasal 288 No. 22 Th. 2009 tentang LLAJ.
12. Melanggar marka (bahu jalan)
Berdasarkan UU pasal 287 No. 22 Th 2009 tentang LLAJ, pengendara yang melanggar marka (bahu jalan) akan mendapatkan sanksi denda paling banyai Rp 1 juta.
Baca Juga: Kemungkinan Terburuk Jika Indonesia Disanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang
13. Pasang sirine dan rotator yang tidak sesuai peruntukannya