Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:36 WIB
Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh karena itu, kata dia, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami akan mendukung hal ini, akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini. Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam hal ini," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK total menetapkan 10 tersangka. Selain Sudrajad Dimyati, tersangka selaku penerima ialah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari total 10 tersangka tersebut, delapan di antaranya telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022. Tersangka SD ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta tersangka ETP dan DY ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selanjutnya, tersangka MH, YP, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta tersangka AB dan NA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

KPK segera menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka IDKS dan HT untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik.

Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Kang Dedi untuk Lesti Kejora: Jarang Ada Cinta Sehidup Semati...! Netizen Malah Bilang Itu Kang Dedi Menasehati Dirinya Sendiri

Kata Kang Dedi untuk Lesti Kejora: Jarang Ada Cinta Sehidup Semati...! Netizen Malah Bilang Itu Kang Dedi Menasehati Dirinya Sendiri

Denpasar | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:25 WIB

Periksa Pramugari, KPK Telisik Sumber Uang Lukas Enembe Hingga Terima Layanan First Class Private Jet

Periksa Pramugari, KPK Telisik Sumber Uang Lukas Enembe Hingga Terima Layanan First Class Private Jet

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:24 WIB

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Serang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:18 WIB

KPK Minta Imigrasi Cegah Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri, Apakah Terkait Kasus Garuda Indonesia ?

KPK Minta Imigrasi Cegah Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri, Apakah Terkait Kasus Garuda Indonesia ?

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:50 WIB

KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia, Siapa?

KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia, Siapa?

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:49 WIB

Pengembangan Kasus Suap Pembelian Pesawat Garunda Indonesia, Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka KPK

Pengembangan Kasus Suap Pembelian Pesawat Garunda Indonesia, Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka KPK

Sumut | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi

Jogja | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:56 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan

Jakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Penipuan Modus Lama Ramai Kembali Beraksi, BRI Minta Nasabah Waspada

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar

Jatim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

Arab Saudi Gandeng Malaysia dan Brunei Kembangkan Kawasan Makkah dan Madinah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Bappebti Rilis Evaluasi Kepatuhan, Ini Indikator Penting Pilih Pialang Berjangka Aman

Bappebti Rilis Evaluasi Kepatuhan, Ini Indikator Penting Pilih Pialang Berjangka Aman

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:47 WIB

Cegah Gagal Panen, Siasat Petani Bawang Merah Agar Bebas Hama

Cegah Gagal Panen, Siasat Petani Bawang Merah Agar Bebas Hama

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:43 WIB

BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan

BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan

Surakarta | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif

BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar, Buka Peluang Kerja Inklusif

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:40 WIB

×