Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:36 WIB
Jadi Tersangka Suap di KPK, DPR Cabut Persetujuan Terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - DPR RI menyetujui keputusan Komisi III DPR untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sudrajad Dimyati. Pencabutan itu dilakukan pasca Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di dalam rapat paripurna, mengatakan persetujuan yang dicabut Komisi III ialah persetujuan terhadap Sudrajad yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan disetujui pada rapat paripurna DPR RI pada 23 September 2014.

"Untuk menindaklanjuti keputusan Komisi III tersebut, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam laporan yang dibacakan di rapat paripurna, menjelaskan pertimbangan Komisi III mencabut persetujuan terkait.

Ia menjelaskan pencabutan persetujuan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Di mana Komisi III bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara bertanggung jawab, bermoral dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa moral dan integritas hakim agung merupakan prasyarat penting dalam pengembangan tugas mulia sebagai hakim agung," kata Pangeran.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas dasar hal tersebut dan mengacu pada Pasal 226 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta memperhatikan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR RI melakukan rapat internal pada Senin, 3 Oktober 2022

"Yang memutuskan bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," kata Pangeran.

Surat Pemberhentian

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Di satu sisi, Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut. Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.

"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Kang Dedi untuk Lesti Kejora: Jarang Ada Cinta Sehidup Semati...! Netizen Malah Bilang Itu Kang Dedi Menasehati Dirinya Sendiri

Kata Kang Dedi untuk Lesti Kejora: Jarang Ada Cinta Sehidup Semati...! Netizen Malah Bilang Itu Kang Dedi Menasehati Dirinya Sendiri

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:25 WIB

Periksa Pramugari, KPK Telisik Sumber Uang Lukas Enembe Hingga Terima Layanan First Class Private Jet

Periksa Pramugari, KPK Telisik Sumber Uang Lukas Enembe Hingga Terima Layanan First Class Private Jet

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:24 WIB

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

Mantan Anggota DPR RI jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Garuda Indonesia

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:18 WIB

KPK Minta Imigrasi Cegah Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri, Apakah Terkait Kasus Garuda Indonesia ?

KPK Minta Imigrasi Cegah Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri, Apakah Terkait Kasus Garuda Indonesia ?

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:50 WIB

KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia, Siapa?

KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia, Siapa?

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:49 WIB

Pengembangan Kasus Suap Pembelian Pesawat Garunda Indonesia, Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka KPK

Pengembangan Kasus Suap Pembelian Pesawat Garunda Indonesia, Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka KPK

Sumut | Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV

Studi CREA: Hilirisasi Nikel RI Masih Didominasi Baja Tahan Karat, Belum Untuk EV

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:13 WIB

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

Sebut Standar Perlindungan PRT Dalam dan LN Kini Setara, Legislator Nasdem: Kemenangan Kemanusiaan

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg

AS Makin Keras! Ancam Bikin Lumpuh Kiriman Minyak Dunia dari Pulau Kharg

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:07 WIB

Inggris dan Prancis akan Gelar Pertemuan Militer 20 Negara, Bahas Strategi Buka Kembali Selat Hormuz

Inggris dan Prancis akan Gelar Pertemuan Militer 20 Negara, Bahas Strategi Buka Kembali Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:06 WIB

Negara Arab Desak Iran Bayar Ganti Rugi, Kecam Penutupan Selat Hormuz

Negara Arab Desak Iran Bayar Ganti Rugi, Kecam Penutupan Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 11:00 WIB

China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump

China Tuding AS Biang Kerok Ketegangan Nuklir Iran, Beijing Ogah Tunduk ke Trump

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:57 WIB

Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk

Warga vs Mata Elang Bentrok di Klender, Kantor Penagih Motor Jadi Sasaran Amuk

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:52 WIB

Studi: Model Iklim Meleset, Laut Selatan Memanas Lebih Cepat

Studi: Model Iklim Meleset, Laut Selatan Memanas Lebih Cepat

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:50 WIB

Timur Tengah Gencatan Senjata, Jet Tempur Myanmar Bombardir Wilayah Thailand

Timur Tengah Gencatan Senjata, Jet Tempur Myanmar Bombardir Wilayah Thailand

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:49 WIB

Krisis Avtur Dimulai, Maskapai Eropa Ini Batalkan 20 Ribu Penerbangan

Krisis Avtur Dimulai, Maskapai Eropa Ini Batalkan 20 Ribu Penerbangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:47 WIB