Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:58 WIB
Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
Operasi zebra 2022 (twitter @res_pekalongan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan tersebut terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 288. Selain hukuman denda, pelanggar juga terancam hukum pidana kurungan paling lama dua bulan. 

8. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol 

Pengguna jalan yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol berarti telah melanggar Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 1. Dalam peraturan tersebut disebutkan pengguna kendaraan dalam keadaan membahayakan bagi nyawa akan dikenai tindakan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah. 

9. Tidak memakai sabuk keselamatan 

Pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara akan dikenai sanksi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 289. Pengendara yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp250 ribu. 

10. Kendaraan yang tidak lengkap

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban akan dikenai denda paling banyak Rp 250 ribu atau denda pidana kurungan paling lama satu bulan. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1. 

Demikian itu informasi tentang Operasi Zebra 2022. Semoga dapat membantu Anda memahami kepentingan pelaksanaan operasi tersebut.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI