Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:58 WIB
Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
Operasi zebra 2022 (twitter @res_pekalongan)

Suara.com - Kepolisian Indonesia akan melaksanakan Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Dalam operasi ini polisi mengungkap akan memprioritaskan sosialisasi kepada pengendara, bukan untuk melakukan penindakan melalui tilang.

Polisi akan melaksanakan pengarahan kepada pelanggar aturan lalu lintas agar tidak mengulangi pelanggaran. Lantas kapan Operasi Zebra 2022 ini dilaksanakan? Simak penjelasannya sebagai berikut:

Jadwal Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 dilaksanakan mulai 3 Oktober 2022 dan dijadwalkan hanya sampai 16 Oktober 2022. Dikutip dari akun twitter Polres Pekalongan, sasaran kegiatan tertera pada Operasi Zebra 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Pengemudi/pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara 
  2. Pengemudi/pengendara ranmor yang masih di bawah umur 
  3. Pengemudi/pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang 
  4. Pengemudi/pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi/pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt 
  5. Pengemudi/pengendara ranmor dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol 
  6. Pengemudi/pengendara ranmor yang melawan arus 
  7. Pengemudi/pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan 

Jenis Pelangggaran dan Denda dalam Operasi Zebra 2022

Jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra ini antara lain:

1. Melawan arus 

Pelawan arus akan dikenai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Pelanggar akan mendapatkan sanksi jika melanggar peraturan tersebut dengan denda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

2. Berboncengan lebih dari satu orang untuk pesepeda motor 

Pengguna sepeda motor sebenarnya tidak boleh berboncengan dengan lebih dari satu orang. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 292. Pelanggar peraturan tersebut akan dikenai denda paling banyak Rp 250.000. 

3. Menggunakan handphone saat mengemudi 

Perjalanan akan tetap aman apabila kita mampu membatasi pemakaian handphone. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283. Sanksi dari melanggar aturan tersebut sebesar Rp750.000. 

4. Tidak memakai Helm SNI 

Pengguna kendaraan yang memakai helm tidak berstandar SNI akan dikenai sanksi sebesar Rp 250.000. Peraturan pengendara harus memakai helm standar SNI ini tertera dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2. 

5. Melebihi batas kecepatan 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Otomotif | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:09 WIB

14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!

14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:25 WIB

Tak Bawa Surat Kendaraan, 8 Polisi Polresta Bandar Lampung Ditilang

Tak Bawa Surat Kendaraan, 8 Polisi Polresta Bandar Lampung Ditilang

Lampung | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:18 WIB

Terkini

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

Sempat Tanya Menu Makan Malam, Jadi Pesan Terakhir Arinjani Sebelum Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:33 WIB

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 17:04 WIB

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:56 WIB

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

Krisis Energi Tekan Kelas Menengah Indonesia, Satu Guncangan Bisa Jadi Miskin

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:55 WIB

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

Dunia Harus Tahu! 8 Juta Warga Sudan Terancam Kelaparan, 700 Ribu Anak di Ambang Maut

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:44 WIB

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

Stasiun Bekasi Timur Dibuka Lagi, KAI Pastikan Asepek Keselematan Sudah Terpenuhi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:40 WIB

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

Dikritik Perang Lawan Iran, Donald Trump Murka ke Kanselir Jerman: Dia Gak Tahu Apa-apa

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:36 WIB

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

Ketergantungan Energi Fosil Bebani APBN, Transisi Energi Bisa Jadi Solusi?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:34 WIB

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

Raja Charles Sindir Trump di Gedung Putih, Candaan soal Bahasa Prancis Bikin Ruangan Pecah

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:27 WIB