Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:58 WIB
Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
Operasi zebra 2022 (twitter @res_pekalongan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengguna jalan yang melebihi batas kecepatan akan dikenai denda paling banyak Rp 500.000. Peraturan tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. 

6. Pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM 

Peraturan yang membahas pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM ini terdapat dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 281. Pelanggar akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp 1 juta atau kena pidana kurungan paling lama empat bulan. 

7. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK 

Pengguna kendaraan yang mana kendaraannya tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga akan mendapatkan saksi pelanggaran paling banyak denda Rp 500 ribu.

Peraturan tersebut terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 288. Selain hukuman denda, pelanggar juga terancam hukum pidana kurungan paling lama dua bulan. 

8. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol 

Pengguna jalan yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol berarti telah melanggar Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 1. Dalam peraturan tersebut disebutkan pengguna kendaraan dalam keadaan membahayakan bagi nyawa akan dikenai tindakan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah. 

9. Tidak memakai sabuk keselamatan 

Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara akan dikenai sanksi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 289. Pengendara yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp250 ribu. 

10. Kendaraan yang tidak lengkap

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban akan dikenai denda paling banyak Rp 250 ribu atau denda pidana kurungan paling lama satu bulan. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1. 

Demikian itu informasi tentang Operasi Zebra 2022. Semoga dapat membantu Anda memahami kepentingan pelaksanaan operasi tersebut.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI