Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:58 WIB
Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
Operasi zebra 2022 (twitter @res_pekalongan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Menggunakan handphone saat mengemudi 

Perjalanan akan tetap aman apabila kita mampu membatasi pemakaian handphone. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283. Sanksi dari melanggar aturan tersebut sebesar Rp750.000. 

4. Tidak memakai Helm SNI 

Pengguna kendaraan yang memakai helm tidak berstandar SNI akan dikenai sanksi sebesar Rp 250.000. Peraturan pengendara harus memakai helm standar SNI ini tertera dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2. 

5. Melebihi batas kecepatan 

Pengguna jalan yang melebihi batas kecepatan akan dikenai denda paling banyak Rp 500.000. Peraturan tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. 

6. Pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM 

Peraturan yang membahas pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM ini terdapat dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 281. Pelanggar akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp 1 juta atau kena pidana kurungan paling lama empat bulan. 

7. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK 

Baca Juga: Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Pengguna kendaraan yang mana kendaraannya tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga akan mendapatkan saksi pelanggaran paling banyak denda Rp 500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI