Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:58 WIB
Operasi Zebra 2022 Dimulai! Begini Jadwal, Jenis Pelanggaran dan Denda yang Diterapkan
Operasi zebra 2022 (twitter @res_pekalongan)

Pengguna jalan yang melebihi batas kecepatan akan dikenai denda paling banyak Rp 500.000. Peraturan tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. 

6. Pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM 

Peraturan yang membahas pengendara masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM ini terdapat dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 281. Pelanggar akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp 1 juta atau kena pidana kurungan paling lama empat bulan. 

7. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK 

Pengguna kendaraan yang mana kendaraannya tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga akan mendapatkan saksi pelanggaran paling banyak denda Rp 500 ribu.

Peraturan tersebut terdapat dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 288. Selain hukuman denda, pelanggar juga terancam hukum pidana kurungan paling lama dua bulan. 

8. Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol 

Pengguna jalan yang mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol berarti telah melanggar Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 1. Dalam peraturan tersebut disebutkan pengguna kendaraan dalam keadaan membahayakan bagi nyawa akan dikenai tindakan pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah. 

9. Tidak memakai sabuk keselamatan 

Pengendara roda empat yang tidak mengenakan sabuk keselamatan saat berkendara akan dikenai sanksi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 289. Pengendara yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp250 ribu. 

10. Kendaraan yang tidak lengkap

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban akan dikenai denda paling banyak Rp 250 ribu atau denda pidana kurungan paling lama satu bulan. Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 285 ayat 1. 

Demikian itu informasi tentang Operasi Zebra 2022. Semoga dapat membantu Anda memahami kepentingan pelaksanaan operasi tersebut.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Polisi Manfaatkan ETLE Telepon Selular untuk Rekam Pelanggar Lalu Lintas

Otomotif | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:09 WIB

14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!

14 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2022, Pengendara Bandel Disanksi Jutaan!

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:25 WIB

Tak Bawa Surat Kendaraan, 8 Polisi Polresta Bandar Lampung Ditilang

Tak Bawa Surat Kendaraan, 8 Polisi Polresta Bandar Lampung Ditilang

Lampung | Senin, 03 Oktober 2022 | 14:18 WIB

Terkini

Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama

Mahfud MD Sebut Ceramah JK di UGM 'Dimutilasi': Bahaya, Mengadu Domba Umat Beragama

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:57 WIB

Polda Riau Jadi yang Terbaik dalam Kelola Anggaran Polri, Ini Rahasianya

Polda Riau Jadi yang Terbaik dalam Kelola Anggaran Polri, Ini Rahasianya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:54 WIB

Terencana dan Sadis, Andrie Yunus Disiram Pakai Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat

Terencana dan Sadis, Andrie Yunus Disiram Pakai Campuran Air Aki dan Cairan Pembersih Karat

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:50 WIB

Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang

Dua Hari Stasiun Bekasi Timur Lumpuh, Pedagang Kecil Terpukul: Masak Sedikit Aja, Nggak Ada Orang

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:44 WIB

Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah

Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:36 WIB

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:15 WIB

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:06 WIB

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:05 WIB