Operasi Zebra Jaya 2024 Berakhir Besok, 39.000 Pengendara Sudah Kena Tilang

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 19:44 WIB
Operasi Zebra Jaya 2024 Berakhir Besok, 39.000 Pengendara Sudah Kena Tilang
Sebanyak 54.827 pelanggaran aturan lalu lintas terjaring dalam Operasi Zebra Jaya 2024 yang telah berlangsung sejak 14 Oktober. [Antara]

Suara.com - Polda Metro Jaya menindak lebih dari 39.000 kendaraan bermotor selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung. Operasi itu sendiri akan berakhir besok, 27 Oktober 2024. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pekan ini mengatakan ada sebanyak 54.827 pelanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya yang telah berlangsung sejak 14 Oktober.

Dari jumlah itu, sebanyak 33.152 pelanggaran ditindak oleh E-TLE statis, 5.915 pelanggaran yang ditindak E-TLE mobile dan 15.400 hanya menerima teguran.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua adalah yang tertinggi, yakni 21.434 pelanggaran.
 
"Rincian pelanggaran pada roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI ada 14.491 pelanggaran, melawan arus ada 4.638 pelanggaran dan melanggar marka jalan 2.305 pelanggaran," kata Ade.
 
Sedangkan untuk pengendara roda empat, total pelanggaran mencapai 19.138 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran dan menggunakan ponsel saat berkendara 371 pelanggaran.
 
"Angka pelanggaran yang tinggi ini menjadi indikasi bahwa kami perlu lebih banyak melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas," katanya.

Ade menekankan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Jaya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
 
"Kami berharap dengan penindakan dan sosialisasi, masyarakat akan lebih disiplin dan mematuhi aturan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan di jalan," katanya.
 
Operasi Zebra Jaya fokus pada titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta dan terhadap 14 jenis pelanggaran, yakni: 

1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan

2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan yang melawan arus

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Operasi Zebra Dilakukan Mobile, Tak Ada Lokasi Khusus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan ponsel saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melampaui batas kecepatan

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI