Suara.com - Polrestabes Bandung menjadwalkan Operasi Zebra 2024 dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan berkendara. Selain itu juga untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Lantas, di mana saja titik operasi Zebra 2024 di Bandung?
Jam operasi Zebra di Bandung akan berlangsung mulai telah pelaksanaan apel pagi pukul 06.30 WIB dan siang hari Pukul 14.00 WIB. Ketentuan jam operasi bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan para pemeriksa.
Jadwal operasi Zebra di Bandung dimulai tanggal 14- 27 Oktober 2024. Operasi Zebra ini dilangsungkan secara bersamaan dengan operasi Zebra Jaya di Jakarta.
Mengenai titik operasi Zebra 2024 di Bandung tidak disebutkan secara resmi. Akan tetapi, netizen melakukan prediksi lokasi yang masuk ke dalam daftar lokasi operasi zebra.
Berikut prediksi titik operasi zebra 2024 di Bandung
1. Jalan Sekitar Tugu Simpang 5 Asia Afrika
2. Jalan Buah Batu Pasar Kordon
3. Lampu Merah Rajawali
4. Jl. Pajajaran SMKN 12 Bandung
5. Jalan Ujungberung SMAN 24 Bandung
6. Area sekitar Polsek Cicendo
7. Area Borma Setiabudhi
8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
9. Lampu Merah Jalan Merdeka
10. Area sekitar bawah Fly Over Antapani
11. Bunderan Cibiru
12. Lampu Merah Istana Plaza Padjajaran
13. Jembatan Viaduct
14. Bawah Fly Over Pasopati Depan RSHS
15. Taman Kopo Indah 2
16. Lampu Merah Buah Batu perempatan Mayapada
17. Pos Buah Batu bekas PHD
18. Jalan Gedebage
19. Lampu Merah Ir. Juanda Dago
20. Area bawah Terowongan Kopo
21. Jl AH Nasution depan pom Cikadut
22. Jl. Pahlawan arah Makam
Denda Tilang Operasi Zebra
Pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan dikenai denda tilang. Besaran denda tilang tergantung pada jenis pelanggaran. Berikut jenis pelanggaran dan besaran denda tilang dari operasi Zebra.
1. Kendaraan yang sengaja memasang rotator dan sirene illegal akan dikenai denda sampai Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hanya kendaraan seperti ambulan, pemadam kebakaran, atau mobil polisi yang diperbolehkan memasang sirene.
2. Kendaraan yang memasang pelat nomor palsu dikenai denda Rp500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Malang, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar
3. Pengemudi di Bawah 17 tahun, tidak memiliki sim, akan dikenai denda Rp1.000.000 (Satu juta rupiah).