Melonjak Ketimbang Tahun Lalu, KontraS Catat Ada 61 Kasus Kekerasan Oleh TNI

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:37 WIB
Melonjak Ketimbang Tahun Lalu, KontraS Catat Ada 61 Kasus Kekerasan Oleh TNI
Ilustrasi penganiayaan. [Antara]

Suara.com - Kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI meningkat pada tahun ini. Pemantauan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 61 kasus kekerasan yang melibatkan anggota TNI selama periode Oktober 2021 sampai September 2022.

Catatan ini dikeluarkan kontraS menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-77 yang jatuh pada 5 Oktober 2022 besok. Catatan itu merekam berbagai fenomena terkait fungsi dan peran institusi TNI di Tanah Air.

"Selama setahun terakhir periode Oktober 2021 sampai September 2022, kami menemukan ada 61 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI," kata Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozi Brilian di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Rozi menekankan, 61 peristiwa kekerasan oleh anggota TNI yang didokumentasikan KontraS tidak tergambar secara meyeluruh. KontraS dalam hal ini berpendapat ada jumlah kekerasan yang lebih besar ketimbang yang terdokumentasikan.

Pasalnya, banyak kasus kekerasan oleh anggota TNi yang kerap diselesaikan secara jalur damai. Sehingga, hal itu tidak terliput oleh media nasional dan lokal.

Rozi menyebut, kasus kekerasan oleh anggota TNI pada tahun 2021 berjumlah 54 kasus. Di tahun ini, ada sejumlah pihak yang menjadi korban kekerasan oleh anggota TNI, yakni warga, jurnalis, lurah, Satpol PP, hingga kepolisian.

"Kami catat ada 59 korban luka dan 24 lainnya tewas, yang menjadi sasaran bukan hanya warga, tapi anggota Satpol PP, lurah, jurnalis, hingga kepolisian," kata Rozi.

Dari 61 kasus kekerasan yang didokumentasikan KontraS, ada 32 kasus yang berkaitan dengan penganiayaan, sembilan kasus intimidasi, dan tujuh kasus okupasi lahan.

Selain itu ada enam kasus yang berkaitan dengan penembakan, lima kasus penyiksaan, tiga kasus kejahatan seksual, dan empat kasus perilaku tidak manusiawi yang dilakukan anggota TNI.

baca juga

"Kemudian intimidasi dan perilaku tidak manusiawi empat kasus, kejahatan seksual tiga kasus, serta penculikan, bisnis keamanan dan pembiaran terhadap kekerasan masing-masing satu kasus," jelas Rozi.

Dari 61 kasus kekerasan, 51 peristiwa atau 83 persen dilakukan oleh TNI AD. Sedangkan, delapan kasus dilakukan oleh anggota TNI AL dan dua kasus oleh anggota TNI AU.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan catatan dalam setahun terakhir itu mengindikasikan bahwa Indonesia kembali ke ranah militerisme. Sebab begitu banyak kultur kekerasan dan impunitas yang terjadi.

"Hal ini harus dijadikan sebagai masalah serius institusi khususnya dalam hal profesionalitas TNI dalam kerangka negara demokrasi. Begitupun dalam konteks militerisasi sipil, berbagai metode yang tak relevan harus dihentikan karena justru kontraproduktif terhadap agenda penguatan pertahanan," ucap Fatia.

Atas hal tersebut, KontraS mendesak:

Pertama, Presiden RI beserta jajarannya untuk melakukan moratorium kebijakan dan mengevaluasi secara serius permasalahan yang ada pada tubuh kemiliteran. TNI harus dituntut untuk profesional menyelesaikan tugas-tugas pokoknya yakni dalam sektor pertahanan sesuai amanat UU TNI. Presiden juga harus menegur bawahannya yang terus berupaya untuk menyeret kembali TNI masuk ke ranah sipil.

Kedua, Menteri Pertahanan RI untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh Komcad karena proses uji materi terhadap UU PSDN masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Komcad juga berpotensi menghadirkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Segala bentuk untuk memiliterkan warga sipil juga harus dihentikan. Ketimbang memiliterisasi sipil, lebih baik TNI memperkuat kelembagaan dan melakukan modernisasi alutsista.

Ketiga, Panglima TNI untuk menyusun strategi guna memutus rantai kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap masyarakat. Pengawasan yang dilakukan oleh atasan antar satuan tingkatan harus ketat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Adapun para pelaku kekerasan harus bertanggung jawab lewat mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel agar memantik efek jera. Panglima TNI juga harus mengarusutamakan hak asasi manusia dalam regulasi atau kebijakan yang diterbitkan agar nilai tersebut terinternalisasi secara baik terhadap para prajurit.

Keempat, Pemerintah bersama DPR untuk menghentikan segala bentuk pendekatan militeristik dan sekuritisasi di Papua. Metode penerjunan aparat dan pendirian posko militer harus dievaluasi karena terbukti tidak efektif dalam menyelesaikan situasi kemanusiaan di Papua. Pendekatan atau operasi harus mengedepankan cara-cara persuasif dan tidak mengedepankan kontak senjata utamanya dalam menghadapi kelompok yang ingin memisahkan diri. Sebab pendekatan dengan senjata juga akan berimplikasi pada jatuhnya korban sipil.

Kelima, lembaga pengawas eksternal harus secara kritis mengawasi kinerja TNI khususnya dalam sektor hak asasi manusia. Komisi 1 DPR selaku lembaga yang juga memiliki fungsi regulasi harus mendorong revisi terhadap UU Peradilan Militer karena sejauh ini terbukti sebagai sarang impunitas prajurit dan bertentangan dengan asas equality before the law.

Komnas HAM dan Ombudsman RI harus bertindak proaktif saat terjadi pelanggaran yang melibatkan institusi militer sesuai dengan lingkup kerjanya masing-masing. Begitupun LPSK, harus bertindak segera untuk memberikan reparasi dan perlindungan terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum/HAM yang melibatkan TNI.

"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Tendangan Kungfu TNI ke Suporter, Analisis Sebut Kehadiran Militer Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Aksi Tendangan Kungfu TNI ke Suporter, Analisis Sebut Kehadiran Militer Tak Punya Dasar Hukum Kuat

Denpasar | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:26 WIB

Waspadai Siklus KDRT, Jangan Sampai Anda yang Jadi Korban!

Waspadai Siklus KDRT, Jangan Sampai Anda yang Jadi Korban!

Cianjur | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:34 WIB

Batas Kewenangan Prajurit TNI Dalam Pengamanan di Tragedi Kanjuruhan, ISESS: Tak Ada Alas Hukum yang Kuat

Batas Kewenangan Prajurit TNI Dalam Pengamanan di Tragedi Kanjuruhan, ISESS: Tak Ada Alas Hukum yang Kuat

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:32 WIB

KontraS Sayangkan TGIF Pimpinan Mahfud MD, Enggan Ajak Komnas HAM

KontraS Sayangkan TGIF Pimpinan Mahfud MD, Enggan Ajak Komnas HAM

Soreang | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:25 WIB

Diseret Buaya ke Dalam Air, Anggota TNI Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Diseret Buaya ke Dalam Air, Anggota TNI Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Riau | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:30 WIB

KontraS Desak Presiden Tegur Bawahannya yang Berusaha Menyeret TNI Kembali ke Ranah Sipil

KontraS Desak Presiden Tegur Bawahannya yang Berusaha Menyeret TNI Kembali ke Ranah Sipil

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:24 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×