TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh

Redaksi

Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:48 WIB
TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh
TNI Jaga Laga Sepak Bola di Stadion bisa jadi Bumerang, ISESS: Doktrin Mereka Membunuh atau Dibunuh. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Sejumlah prajurit TNI kedapatan melakukan tindakan kekerasan terhadap suporter saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) lalu. Analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyebut kalau selama ini tidak ada payung hukum yang kuat untuk mengatur kewenangan prajurit TNI saat melakukan pengamanan khususnya pertandingan sepak bola.

Fahmi menyebut kalau selama ini prajurit TNI menjadi perbantuan anggota Polri dalam melakukan pengamanan. Hal tersebut tertuang pada Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). [Suara.com/Yuliharto Simon]

Angka 9 menyebut kalau TNI membantu tugas pemerintahan di daerah. Sementara angka 10 menyebut TNI membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

"Sayangnya, mengenai tugas perbantuan ini tidak memiliki payung hukum yang kuat dan lebih teknis. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak begitu jelas rambu-rambu, jalur komando, batasan kewenangan dan tanggungjawabnya," kata Fahmi saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/10/2022).

Fahmi lantas mengatakan bahwa sebaiknya Panglima TNI semestinya bisa mengeluarkan kebijakan yang dapat menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pelibatan TNI dalam pengamanan kegiatan masyarakat ke depan, termasuk dalam pertandingan sepakbola ini.

"Semisal, mekanisme permintaan pengerahan, siapa saja yang berwenang menyetujui, mengizinkan dan atau memerintahkan personel untuk menjalankan tugas perbantuan. Beserta aspek-aspek yang harus dianalisis dan dipertimbangkan dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan perbantuan atau tidak," terangnya.

Fahmi sendiri tidak begitu setuju apabila ada prajurit TNI dilibatkan secara langsung di dalam arena. Idealnya, prajurit TNI cukup diperankan sebagai kekuatan cadangan apabila terjadi eskalasi serta berpotensi menjadi huru-hara yang meluas hingga menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat.

Itu disampaikannya sebab melihat latar belakang dari prajurit TNI yang sebenarnya dicetak untuk bertempur dan mampu menghilangkan ancaman terhadap negara.

"Sederhananya, doktrin mereka adalah "membunuh atau dibunuh". Jika tidak hati-hati dan terkendali, pelibatan tentara tersebut justru bisa jadi bumerang."

baca juga

Ketegasan Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak mentolerir tindakan prajurit TNI yang melakukan tindakan kekerasan saat melakukan pengamanan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp]

Andika menyebut kalau apa yang dilakukan prajurit itu sebagai bentuk dari pidana.

Hal tersebut disimpulkan dirinya seusai melihat video viral dari prajurit TNI yang menendang seorang penonton hingga jatuh tersungkur.

"Oh, iya, yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan, itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Andika mengaku pihaknya sudah memulai investigasi untuk mengusut prajurit yang melakukan tindakan di luar kewenangannya. Di samping investigasi, Andika mengaku bakal melanjutkannya dengan proses hukum.

"Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan dengan Gas Air Mata, Ini yang Seharusnya Dilakukan Petugas untuk Mengatasi Penonton yang Masuk Lapangan

Bukan dengan Gas Air Mata, Ini yang Seharusnya Dilakukan Petugas untuk Mengatasi Penonton yang Masuk Lapangan

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:39 WIB

Ortu Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Bocah Ini Diminta Polisi Jaga Fisik Buat Jadi Polisi

Ortu Tewas di Tragedi Kanjuruhan, Bocah Ini Diminta Polisi Jaga Fisik Buat Jadi Polisi

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:35 WIB

Ade Armando Bolak-balik Tuai Kontroversi, Kini Malah Salahkan Aremania di Tragedi Kanjuruhan

Ade Armando Bolak-balik Tuai Kontroversi, Kini Malah Salahkan Aremania di Tragedi Kanjuruhan

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:31 WIB

Horor! Sempat Full Senyum, Aremania Cilik Ketakutan Tak Boleh Keluar Saat Kanjuruhan Penuh Gas Air Mata

Horor! Sempat Full Senyum, Aremania Cilik Ketakutan Tak Boleh Keluar Saat Kanjuruhan Penuh Gas Air Mata

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:22 WIB

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:21 WIB

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:18 WIB

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:16 WIB

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:12 WIB

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:04 WIB

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 13:03 WIB

×