"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin.
Keputusan ini, lanjut Erwin, dibuat berdasarkan Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menggelar laga sebagai tuan rumah.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," lanjutnya.
Selain denda, Arema FC juga diperintahkan untuk pindah stadion. Mereka wajib mencari markas lain selain Stadion Kanjuruhan, jika ingin menggelar sisa laga kandang di Liga 1 2022-2023. Jaraknya sendiri harus 250 kilometer dari markas sebelumnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti