Aksi Kekerasan di Kanjuruhan Disorot, Pengamat Beberkan 3 Pekerjaan yang Harus Dibenahi TNI

Agatha Vidya Nariswari
Aksi Kekerasan di Kanjuruhan Disorot, Pengamat Beberkan 3 Pekerjaan yang Harus Dibenahi TNI
Video prajurit TNI tendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang (tangkapan layar/ist)

Masalah pertama yang harus dibenahi oleh TNI menurutnya, yaitu fenomena kekerasan yang masih terjadi terhadap masyarakat sipil.

"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," paparnya.

Pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Perbaikan skema sahlur termasuk kebijakan pensiun dini akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI yang non-job.

"Penundaan penyelesaian masalah perwira non-job justru akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks," ujarnya.

Baca Juga: Ramai Desakan Ganti Wapres, Pakar Hukum Pernah Bocorkan Caranya: Gibran Bisa Dimakzulkan

Di sisi lain, pemerintah hendaknya membangun secara serius kompetensi prajurit TNI untuk tugas non-perang terutama penanganan bencana alam karena institusi militer kerap kali diandalkan dalam penanganan awal dampak bencana alam.

Sementara, pemerintah terkesan kurang memprioritaskan pembangunan kapasitas dan kompetensi TNI dalam masalah tersebut. Mengingat, wilayah Indonesia rentan terhadap bencana alam maka pengayaan kompetensi prajurit dan kapasitas TNI dalam penanganan bencana alam tidak bisa ditunda.

Dalam konteks ini, penting kiranya pemerintah untuk mempertimbangkan ulang penerapan kebijakan "refocusing" anggaran untuk anggaran pertahanan.

"Pengurangan anggaran pertahanan jelas akan berdampak signifikan dalam pemenuhan rencana pembangunan TNI termasuk penuntasan 'Minimum Essential Forces' (MEF) Tahap 3," kata Anton.

Perbaikan kesejahteraan melalui peningkatan persentase tunjangan kinerja bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI hendaknya ikut dapat diimplementasikan.

Baca Juga: Danjen Kopassus TNI Minta Maaf Buntut Anggotanya Berswafoto dengan Hercules

"Dengan demikian, narasi adanya perbaikan kesejahteraan prajurit TNI dapat dirasakan secara nyata hingga satuan bawah," tuturnya. [ANTARA]