Aksi Kekerasan di Kanjuruhan Disorot, Pengamat Beberkan 3 Pekerjaan yang Harus Dibenahi TNI

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:21 WIB
Aksi Kekerasan di Kanjuruhan Disorot, Pengamat Beberkan 3 Pekerjaan yang Harus Dibenahi TNI
Video prajurit TNI tendang suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Pengamat militer Anton Aliabbas membeberkan ada tiga pekerjaan yang harus dibenahi oleh pimpinan TNI di usia yang menginjak 77 tahun ini.

Masalah pertama yang harus dibenahi oleh TNI menurutnya, yaitu fenomena kekerasan yang masih terjadi terhadap masyarakat sipil.

"Pertama, fenomena kekerasan terhadap masyarakat sipil masih terjadi," kata Anton menanggapi Peringatan HUT Ke-77 TNI pada Rabu (5/10/2022).

Kekerasan terhadap masyarakat sipil yang terbaru menurutnya aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah prajurit dalam tragedi Kanjuruhan akhir pekan lalu hingga viral di media sosial.

Menurutnya, hukuman seharusnya juga dibebankan kepada komandan satuan yang bertugas, tidak hanya pada prajurit yang melakukan kekerasan.

"Harapannya, komandan satuan dapat melakukan kontrol dengan lebih ketat dan baik," ujar Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu.

Pekerjaan kedua yang harus dibenahi, yakni masih terjadi insiden kecelakaan alutsista yang mengakibatkan prajurit terampil meninggal dunia. Dalam konteks ini, perlunya pemeliharaan dan pengecekan terhadap kelaikan alutsista yang digunakan adalah syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum digunakan.

"Prajurit yang mengawaki jelas memiliki keterampilan tertentu sehingga penting kiranya bagi petinggi TNI untuk mengutamakan keselamatan mereka. Sebab kehilangan mereka akibat insiden kecelakaan alutsista adalah bentuk kerugian besar terhadap TNI," ucapnya.

Ketiga, skema pemisahan dan penyaluran (sahlur) bagi anggota TNI masih belum tertata, sehingga mengakibatkan polemik terkait penunjukan TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Pengangkatan perwira aktif sebagai pejabat sementara kepala daerah, kata Anton, jelas melanggar pasal 47 ayat 1 UU 34/2004 bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Dan jabatan kepala daerah bukanlah ruang jabatan yang masuk dalam 10 kantor seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI," paparnya.

Pengangkatan prajurit aktif juga tidak sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021, yakni prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Perbaikan skema sahlur termasuk kebijakan pensiun dini akan berkontribusi mengurai penumpukan perwira menengah dan tinggi TNI yang non-job.

"Penundaan penyelesaian masalah perwira non-job justru akan menyebabkan beban organisasi semakin kompleks," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah hendaknya membangun secara serius kompetensi prajurit TNI untuk tugas non-perang terutama penanganan bencana alam karena institusi militer kerap kali diandalkan dalam penanganan awal dampak bencana alam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Jokowi Turuti Masukan Megawati yang Sebut Sistem Pertahanan Indonesia Maju Mundur

Ketika Jokowi Turuti Masukan Megawati yang Sebut Sistem Pertahanan Indonesia Maju Mundur

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:19 WIB

Bukan Candaan! Bintang Emon Gamblang Sentil 'Aparat Berbintang' soal Tragedi Kanjuruhan: Good Luck Deh Buat Kita

Bukan Candaan! Bintang Emon Gamblang Sentil 'Aparat Berbintang' soal Tragedi Kanjuruhan: Good Luck Deh Buat Kita

Entertainment | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:13 WIB

Siapa Ahmad Riyadh? Sosok yang Lapor ke FIFA Tragedi Kanjuruhan Ulah Oknum

Siapa Ahmad Riyadh? Sosok yang Lapor ke FIFA Tragedi Kanjuruhan Ulah Oknum

News | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:09 WIB

Pernyataan Presiden Jokowi Setelah Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Ingin Tahu Akar Masalah Hingga Berikan Santunan

Pernyataan Presiden Jokowi Setelah Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan, Ingin Tahu Akar Masalah Hingga Berikan Santunan

Bola | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:03 WIB

Ogah Bahas Calon Panglima TNI dan Isu Jabatan Diperpangjang, Jenderal Andika: Apapun Perintahnya Saya Laksanakan!

Ogah Bahas Calon Panglima TNI dan Isu Jabatan Diperpangjang, Jenderal Andika: Apapun Perintahnya Saya Laksanakan!

Sumbar | Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:15 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB