Dugaan Penyiksaan Mahasiswa oleh Anggota Polres Halmahera Utara, KontraS Temukan Ada Upaya Pemberian Uang Damai

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 06 Oktober 2022 | 14:10 WIB
Dugaan Penyiksaan Mahasiswa oleh Anggota Polres Halmahera Utara, KontraS Temukan Ada Upaya Pemberian Uang Damai
Mahasiswa diduga jadi korban penganiayaan polisi hingga disuruh minta maaf ke Anjing. (Foto dok. KonstraS)

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapat informasi adanya upaya damai yang dilakukan Polres Halmahera Utara berupa pemberian uang kepada mahasiswa bernama Yulius Yatu alias Ongen, terduga korban penyiksaan.

Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM. Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.

"Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari uang perdamaian," kata Anggota KontraS, Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Abimanyu menegaskan, KontraS mengecam upaya penyelesaian perkara ini di luar hukum pidana. Mereka menilai hal itu sebagai upaya dari para pelaku untuk terhindar dari jeratan hukum.

"Kami mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat," tegasnya.

Dia menegaskan kasus ini harus diproses secara pidana, sebab keluarga korban juga menolak penyelesaian dengan kekeluargaan.

"Informasi yang kami peroleh, korban beserta keluarga korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus melalui jalan damai, dan mendorong agar para pelaku dihukum dan diproses melalui mekanisme peradilan pidana," ungkap Abimanyu.

Dalam kasus ini, korban telah membuat laporan pidana ke Polda Maluku Utara dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT.

Menurutnya pasal yang tepat menjerat para pelaku yakni Pasal 353 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang pada intinya menyatakan bahwa:

baca juga

'Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.'

Kemudian Kontras juga menilai perilaku dari empat anggota Polres Halmahera Utara telah bertentangan dengan peraturan internal Polri. Dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Pasal 11 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa:

'Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan: penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.'

Karenanya mereka mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera memproses kasus ini dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan independen.

"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," kata Abimanyu.

"Kami juga mendesak agar pihak korban dan keluarga korban diberikan akses informasi seluas-luasnya berkaitan dengan proses hukum terhadap para pelaku yang sedang berjalan, serta menghentikan seluruh upaya penyelesaian kasus dengan cara-cara kerahiman," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara

Kasus Dugaan Polisi Siksa Mahasiswa Karena Mengkritik, Kapolri Didesak Copot Kapolres Halmahera Utara

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:53 WIB

Anggota Polres Halmahera Utara Diduga Siksa Mahasiswa, Diseret, Diancam Dibunuh hingga Minta Maaf ke Anjing

Anggota Polres Halmahera Utara Diduga Siksa Mahasiswa, Diseret, Diancam Dibunuh hingga Minta Maaf ke Anjing

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:53 WIB

Pengunggah Video Peristiwa Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan Diciduk Polisi, KontraS: HP-nya Dirampas, Akun TikToknya Dihapus

Pengunggah Video Peristiwa Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan Diciduk Polisi, KontraS: HP-nya Dirampas, Akun TikToknya Dihapus

News | Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:53 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB