Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:03 WIB
Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI