Cara Cek E-tilang di Jalan Tol Secara Online, Kunjungi Situs ETLE dan Bayar Dendanya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:25 WIB
Cara Cek E-tilang di Jalan Tol Secara Online, Kunjungi Situs ETLE dan Bayar Dendanya
Ilustrasi kendaraan, jalan tol - Cara Cek E-tilang di Jalan Tol (Pixabay)

Suara.com - E-tilang (Tilang elektronik) atau yang dikenal juga dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan sejak 1 April 2022 di beberapa ruas tol Indonesia. Terdapat cara cek e-tilang di jalan tol secara online.

Diketahui, kebijakan e-tilang ini difokuskan pada dua pelanggaran. Adapun dua pelanggaran tersebut yaitu overspeed (pelanggar kecepatan)  dan kelebihan dimensi muatan (over dimension over loading).

Untuk mengetahui apakah kendaraan kita kena e-tilang atau tidak, bisa mengeceknya secara online. Lantas, bagaimana cara cek e-tilang di jalan tol? 

Cara Cek E-tilang di Jalan Tol

Berikur ini ulasan mengenai cara mengecek e-tilang di jalan tol yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data 

2. Lalu, masukkan no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka yang sesuai dengan STNK.

3. Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.

4. Jika setelah dicek tak ada pelanggaran, maka pada layar akan tampak kalimat 'No data available'

Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

5. Jika ada pelanggaran, akan tampak pada layar catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pelangga akan dikenakan sanksi denda. Untuk nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar yakni berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. 

Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang kena e-tilang dan berapa sanski dendanya? 

Jenis dan Denda Pelanggaran E-Tilang

Melansir dari suara.com, berikut adalah jenis dan besaran denda e-tilang yang perlu diketahui:

Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp 750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI