Cara Cek E-tilang di Jalan Tol Secara Online, Kunjungi Situs ETLE dan Bayar Dendanya

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:25 WIB
Cara Cek E-tilang di Jalan Tol Secara Online, Kunjungi Situs ETLE dan Bayar Dendanya
Ilustrasi kendaraan, jalan tol - Cara Cek E-tilang di Jalan Tol (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak pakai helm saat berkendara dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan).

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan).

Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Demikian ulasan mengenai cara cek e-tilang di jalan tol lengkap dengan jenis pelanggaran dan dendanya. Semoga bermanfaat. Yuk patuhu aturan lalu lintas dengan tidak melakukan pelanggaran.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI