Tidak pakai helm saat berkendara dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
Demikian ulasan mengenai cara cek e-tilang di jalan tol lengkap dengan jenis pelanggaran dan dendanya. Semoga bermanfaat. Yuk patuhu aturan lalu lintas dengan tidak melakukan pelanggaran.
Kontributor : Ulil Azmi