Syarat dan Manfaat Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk Ibu Melahirkan

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 10 Oktober 2022 | 07:11 WIB
Syarat dan Manfaat Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk Ibu Melahirkan
Ilustrasi ibu hamil - syarat dan manfaat jampersal (Pixabay)

Suara.com - Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan. Kementerian Kesehatan RI dalam rangka mengurangi angka kematian ibu dan bayi yang baru lahir mengupayakan salah satu fasilitas untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan sesuai standar dengan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Lantas seperti apa syarat dan manfaat Jampersal? Silahkan simak penjelasannya dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id di bawah ini. 

Syarat Jampersal 

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut syarat mendapatkan Jampersal.

  1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;
  3. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
  4. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI).
  5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
  6. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan
  7. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Manfaat Jampersal

Masyarakat khususnya ibu hamil dapat merasakan manfaat Jampersal dengan delapan bentuk pelayanan Jampersal, antara lain: 

  1. Pelayanan antenatal
  2. Persalinan spontan (pervaginam)
  3. Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
  4. Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan
  5. Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  6. Pelayanan KB pasca persalinan
  7. Pelayanan rawat inap di FKTP
  8. Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Pelayanan Jampersal mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal.

Demikian syarat dan manfaat Jampersal. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Stres pada Ibu Hamil sebelum Persalinan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI