Syarat dan Manfaat Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk Ibu Melahirkan

Aulia Hafisa | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 07:11 WIB
Syarat dan Manfaat Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk Ibu Melahirkan
Ilustrasi ibu hamil - syarat dan manfaat jampersal (Pixabay)

Suara.com - Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan. Kementerian Kesehatan RI dalam rangka mengurangi angka kematian ibu dan bayi yang baru lahir mengupayakan salah satu fasilitas untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan sesuai standar dengan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Lantas seperti apa syarat dan manfaat Jampersal? Silahkan simak penjelasannya dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id di bawah ini. 

Syarat Jampersal 

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut syarat mendapatkan Jampersal.

  1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;
  3. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
  4. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI).
  5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
  6. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan
  7. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Manfaat Jampersal

Masyarakat khususnya ibu hamil dapat merasakan manfaat Jampersal dengan delapan bentuk pelayanan Jampersal, antara lain: 

  1. Pelayanan antenatal
  2. Persalinan spontan (pervaginam)
  3. Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
  4. Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan
  5. Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  6. Pelayanan KB pasca persalinan
  7. Pelayanan rawat inap di FKTP
  8. Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Pelayanan Jampersal mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal.

Demikian syarat dan manfaat Jampersal. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Mengatasi Stres pada Ibu Hamil sebelum Persalinan

5 Cara Mengatasi Stres pada Ibu Hamil sebelum Persalinan

Your Say | Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:40 WIB

Jokowi Keluarkan Aturan Jaminan Persalinan Gratis Bagi Fakir Miskin

Jokowi Keluarkan Aturan Jaminan Persalinan Gratis Bagi Fakir Miskin

| Minggu, 24 Juli 2022 | 08:45 WIB

Jokowi Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Ibu Hamil hingga Bayi Baru Lahir Melalui Jampersal

Jokowi Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Ibu Hamil hingga Bayi Baru Lahir Melalui Jampersal

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:48 WIB

Terkini

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:47 WIB

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:29 WIB

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:26 WIB

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:25 WIB

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:24 WIB