Syarat dan Manfaat Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk Ibu Melahirkan

Aulia Hafisa

Senin, 10 Oktober 2022 | 07:11 WIB
Syarat dan Manfaat Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk Ibu Melahirkan
Ilustrasi ibu hamil - syarat dan manfaat jampersal (Pixabay)

Suara.com - Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan. Kementerian Kesehatan RI dalam rangka mengurangi angka kematian ibu dan bayi yang baru lahir mengupayakan salah satu fasilitas untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan sesuai standar dengan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Lantas seperti apa syarat dan manfaat Jampersal? Silahkan simak penjelasannya dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id di bawah ini. 

Syarat Jampersal 

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut syarat mendapatkan Jampersal.

  1. Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;
  3. Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
  4. Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI).
  5. Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
  6. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan
  7. Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Manfaat Jampersal

Masyarakat khususnya ibu hamil dapat merasakan manfaat Jampersal dengan delapan bentuk pelayanan Jampersal, antara lain: 

  1. Pelayanan antenatal
  2. Persalinan spontan (pervaginam)
  3. Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
  4. Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan
  5. Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
  6. Pelayanan KB pasca persalinan
  7. Pelayanan rawat inap di FKTP
  8. Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.

Pelayanan Jampersal mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal.

Demikian syarat dan manfaat Jampersal. Semoga dapat dipahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Mengatasi Stres pada Ibu Hamil sebelum Persalinan

5 Cara Mengatasi Stres pada Ibu Hamil sebelum Persalinan

Your Say | Selasa, 04 Oktober 2022 | 15:40 WIB

Jokowi Keluarkan Aturan Jaminan Persalinan Gratis Bagi Fakir Miskin

Jokowi Keluarkan Aturan Jaminan Persalinan Gratis Bagi Fakir Miskin

Tantrum | Minggu, 24 Juli 2022 | 08:45 WIB

Jokowi Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Ibu Hamil hingga Bayi Baru Lahir Melalui Jampersal

Jokowi Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Akses Kesehatan untuk Ibu Hamil hingga Bayi Baru Lahir Melalui Jampersal

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Ramalan Shio 23 September 2026, 4 Shio Ini Mulai Lepas dari Kesepian

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 19:31 WIB

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bulog Belum Dapat 100% Kuota, Minyakita Masih Rp20 Ribu

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Mengapa Bahasa Pakar Bikin Politisi Meradang? Menjembatani Sains-Populisme

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:30 WIB

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Bisa Dikuasai Anak Ranking Bawah, Ini Rahasia Paham Aturan Sinus dan Cosinus untuk UTBK SNBT

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 19:27 WIB

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

Viral Video Jurnalis Sekaligus Calon Gubernur Peru Susy Isabel Tewas Ditembak Saat Kampanye

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:25 WIB

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

Desil Tak Sesuai, Perempuan Mahardhika Soroti Dampaknya ke Korban KDRT

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:21 WIB

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Kutukan Merenggut Jiwa di Hutan Larangan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 19:20 WIB

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Dukung Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 19:17 WIB

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo

Video | Selasa, 22 September 2026 | 19:11 WIB

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Kronologi Penonaktifan Dosen ISI Yogyakarta Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 22 September 2026 | 19:10 WIB

×