Jokowi Keluarkan Aturan Jaminan Persalinan Gratis Bagi Fakir Miskin

Tantrum | Suara.com

Minggu, 24 Juli 2022 | 08:45 WIB
Jokowi Keluarkan Aturan Jaminan Persalinan Gratis Bagi Fakir Miskin
Jokowi saat menyampaikan keterangan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Sekretariat Presiden)

TANTRUM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi Fakir Miskin.

Dalam beleid itu, ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang ditanggung negara adalah yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan.

Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan kemudian ditugaskan untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan ini, Jokowi memerintahkan beberapa pihak, yakni, Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

Kedua, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

Dalam hal ini, Mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

Ketiga, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala

Selain itu, melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Dukung Citayam Fashion Week

Jokowi Dukung Citayam Fashion Week

| Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:35 WIB

Jokowi Tingkatkan Kualitas Rumah Warga Labuan Bajo Dengan Fungsi Usaha

Jokowi Tingkatkan Kualitas Rumah Warga Labuan Bajo Dengan Fungsi Usaha

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 13:39 WIB

Jokowi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Diusut Tuntas

Jokowi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi Diusut Tuntas

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 06:50 WIB

Terkini

Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza

Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:26 WIB

5 Bedak Padat di Bawah Rp100 Ribu, Hasil Flawless dengan Blurring Effect!

5 Bedak Padat di Bawah Rp100 Ribu, Hasil Flawless dengan Blurring Effect!

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:21 WIB

Mencuci Piring di Tengah Duka: Belajar Ikhlas dari Aktivitas Sederhana

Mencuci Piring di Tengah Duka: Belajar Ikhlas dari Aktivitas Sederhana

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:20 WIB

Inilah Tampang Kiai di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santri hingga Hamil

Inilah Tampang Kiai di Pati yang Diduga Cabuli 50 Santri hingga Hamil

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 13:19 WIB

639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih

639 Ribu Pelamar Berebut 35.476 Formasi Kopdes Merah Putih

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 13:19 WIB

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:17 WIB

Mitsubishi Fuso Kenalkan Skema Sewa eCanter untuk Dukung Logistik Ramah Lingkungan

Mitsubishi Fuso Kenalkan Skema Sewa eCanter untuk Dukung Logistik Ramah Lingkungan

Otomotif | Senin, 04 Mei 2026 | 13:15 WIB

Perempuan Metropolitan: Menyusuri Rasa dalam Laki-Laki Beraroma Rempah

Perempuan Metropolitan: Menyusuri Rasa dalam Laki-Laki Beraroma Rempah

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:12 WIB

Persija Didesak Bangun Stadion Sendiri Buntut Sulit Jamu Persib di GBK

Persija Didesak Bangun Stadion Sendiri Buntut Sulit Jamu Persib di GBK

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 13:06 WIB

5 Rekomendasi Drakor Militer-Komedi, Terbaru The Legend of Kitchen Soldier

5 Rekomendasi Drakor Militer-Komedi, Terbaru The Legend of Kitchen Soldier

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 13:05 WIB