Resmi Dilantik Tanpa Pilkada, Bagaimana Tahapan Pemilihan Gubernur DIY?

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 10 Oktober 2022 | 17:09 WIB
Resmi Dilantik Tanpa Pilkada, Bagaimana Tahapan Pemilihan Gubernur DIY?
Presiden Joko Widodo resmi melantik pasangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/10/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada yang berbeda dengan suksesi kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tak seperti daerah lainnya, posisi Gubernur DIY tidak akan diisi oleh penjabat (PJ) ketika menunggu gubernur baru terpilih.

Sebab, Gubernur DIY yang baru akan langsung ditetapkan tahun ini juga tanpa harus menunggu pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Mekanisme suksesi di DIY yang seperti demikian telah tercantum dan diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Lantas bagaimana tahapan penetapan Gubernur DIY tersebut? Simak ulasan berikut ini.

Tahapan penetapan Gubernur DIY

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemerintah DIY, Ditya Nanaryo Aji, ada beberapa tahapan dalam penetapan Gubernur DIY.

Tahap pertama dimulai dari DPRD DIY. Menurut dia, dalam tahap ini DPRD DIY akan memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta kesultanan dan kadipaten, mengenai habisnya masa jabatan pemimpin Yogyakarta tersebut.

Ditya Nanaryo mengatakan, pemberitahuan tersebut diberikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.

Tahap kedua yakni pihak Kasultanan akan mengajukan Sri Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai calon gubernur.

Baca Juga: Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY

Setelah itu, Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur. Tahapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU no.13 tahun 2012, tentang Keistimewaan Daeraj Istimewa Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI