Resmi Dilantik Tanpa Pilkada, Bagaimana Tahapan Pemilihan Gubernur DIY?

Farah Nabilla

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:09 WIB
Resmi Dilantik Tanpa Pilkada, Bagaimana Tahapan Pemilihan Gubernur DIY?
Presiden Joko Widodo resmi melantik pasangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/10/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Ada yang berbeda dengan suksesi kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tak seperti daerah lainnya, posisi Gubernur DIY tidak akan diisi oleh penjabat (PJ) ketika menunggu gubernur baru terpilih.

Sebab, Gubernur DIY yang baru akan langsung ditetapkan tahun ini juga tanpa harus menunggu pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Mekanisme suksesi di DIY yang seperti demikian telah tercantum dan diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Lantas bagaimana tahapan penetapan Gubernur DIY tersebut? Simak ulasan berikut ini.

Tahapan penetapan Gubernur DIY

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemerintah DIY, Ditya Nanaryo Aji, ada beberapa tahapan dalam penetapan Gubernur DIY.

Tahap pertama dimulai dari DPRD DIY. Menurut dia, dalam tahap ini DPRD DIY akan memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta kesultanan dan kadipaten, mengenai habisnya masa jabatan pemimpin Yogyakarta tersebut.

Ditya Nanaryo mengatakan, pemberitahuan tersebut diberikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.

Tahap kedua yakni pihak Kasultanan akan mengajukan Sri Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai calon gubernur.

baca juga

Setelah itu, Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur. Tahapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU no.13 tahun 2012, tentang Keistimewaan Daeraj Istimewa Yogyakarta.

"Norma masa waktu paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD diterima, Kasultanan dan Kadipaten menyerahkan kepada DPRD DIY," ujar DItya dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/6/2022).

Ia melanjutkan, surat pencalonan untuk calon Gubernur akan dutandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura.

Sementara itu, berbeda dengan surat untuk calon gubernur, surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditandatangani oleh Panghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.

Surat pernyataan kesediaan persyaratan diatur sebagaimana dalam Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 3 UU nomor 13 tahun 2012.

Tahapan berikutnya adalah DPRD DIY akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata tertib Penetapan Gubernu dan Wakil Gubernur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY

Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:25 WIB

Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?

Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?

Indotnesia | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:46 WIB

Sultan HB X Lapor Presiden Jokowi Soal Kontrak 35 Ribu Hektare Tanah Petani

Sultan HB X Lapor Presiden Jokowi Soal Kontrak 35 Ribu Hektare Tanah Petani

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:29 WIB

Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 di Istana Negara

Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 di Istana Negara

Foto | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Masih Penasaran Kenapa Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Penjelasannya

Masih Penasaran Kenapa Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Penjelasannya

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:04 WIB

Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Presiden Jokowi Minta Segera Fokus Soal Pengendalian Harga Pangan dan Inflasi

Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Presiden Jokowi Minta Segera Fokus Soal Pengendalian Harga Pangan dan Inflasi

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:37 WIB

Tidak Diganti Penjabat, Sultan dan Paku Alam Kembali Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta

Tidak Diganti Penjabat, Sultan dan Paku Alam Kembali Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta

Tantrum | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×