Resmi Dilantik Tanpa Pilkada, Bagaimana Tahapan Pemilihan Gubernur DIY?

Farah Nabilla

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:09 WIB
Resmi Dilantik Tanpa Pilkada, Bagaimana Tahapan Pemilihan Gubernur DIY?
Presiden Joko Widodo resmi melantik pasangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/10/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Menurut Ditya, pansus tersebut dibantuk paling lambat satu bulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan.

"Pansus Tata Tertib bertugas menyusun Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penetapan Tata Tertib paling lambat 7 hari setelah Pansus Penyusunan Tatib terbentuk Pasal 20 ayat 4 UU 13/2012. Apabila dalam waktu 7 hari tidak terpenuhi dapat diperpanjang 3 hari berikutnya sesuai Pasal 10 ayat 2 Perdais 2/2015," jelasnya.

Ia lalu menjelaskan, Anggota pansus tersebut terdiri dari beberapa perwakilan Fraksi-Fraksi di DPRD. Sementara tugas pansus yakni menveriikasi dokumen persyaratan, penetapan dan berakhir pada saat pelantikan Gubernur dan Wakil GUbernur.

Tahapan selanjutnya, DPRD DIY mengelar rapat paripurna dengan agenda pemaparan visi, misi dan program kerja calon gubernur.

Rapat paripurna tersebut digelar dengan norma masa waktu paling lama 7 hari setelah hasil penetapan dari Pansus diterima.

"DPRD DIY melalui fraksi-fraksi memberikan tanggapan berupa saran dan masukan terhadap pemaparan visi dan misi, dan program calon gubernur. Materi visi, misi, dan program calon gubernur disampaikan kepada DPRD DIY melalui fraksi-fraksi paling lambat 1 hari sebelum Rapur," kata dia.

Setelah pemaparan visi dan misi dalam rapat paripurna, DPRD DIY langsung menetapkan Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai Gubernur dan Adipati yang bertakhta sebagai Wakil Gubernur.

Pentapan itu lalu disampaikan kepada Presiden dan Mendagri untuk pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur. Adapun presiden akan mengesahkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.

Selanjutnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan sesuai dengan pasal 27 UU 13 tahun 2012 dan Pasal 20 Perdals 2 tahun 2015.

baca juga

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY

Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:25 WIB

Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?

Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?

Indotnesia | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:46 WIB

Sultan HB X Lapor Presiden Jokowi Soal Kontrak 35 Ribu Hektare Tanah Petani

Sultan HB X Lapor Presiden Jokowi Soal Kontrak 35 Ribu Hektare Tanah Petani

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:29 WIB

Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 di Istana Negara

Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 di Istana Negara

Foto | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Masih Penasaran Kenapa Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Penjelasannya

Masih Penasaran Kenapa Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Penjelasannya

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:04 WIB

Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Presiden Jokowi Minta Segera Fokus Soal Pengendalian Harga Pangan dan Inflasi

Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Presiden Jokowi Minta Segera Fokus Soal Pengendalian Harga Pangan dan Inflasi

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:37 WIB

Tidak Diganti Penjabat, Sultan dan Paku Alam Kembali Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta

Tidak Diganti Penjabat, Sultan dan Paku Alam Kembali Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta

Tantrum | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:46 WIB

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB