Resmi Dilantik Tanpa Pilkada, Bagaimana Tahapan Pemilihan Gubernur DIY?

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 17:09 WIB
Resmi Dilantik Tanpa Pilkada, Bagaimana Tahapan Pemilihan Gubernur DIY?
Presiden Joko Widodo resmi melantik pasangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/10/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Ada yang berbeda dengan suksesi kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tak seperti daerah lainnya, posisi Gubernur DIY tidak akan diisi oleh penjabat (PJ) ketika menunggu gubernur baru terpilih.

Sebab, Gubernur DIY yang baru akan langsung ditetapkan tahun ini juga tanpa harus menunggu pilkada serentak pada 2024 mendatang.

Mekanisme suksesi di DIY yang seperti demikian telah tercantum dan diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Lantas bagaimana tahapan penetapan Gubernur DIY tersebut? Simak ulasan berikut ini.

Tahapan penetapan Gubernur DIY

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemerintah DIY, Ditya Nanaryo Aji, ada beberapa tahapan dalam penetapan Gubernur DIY.

Tahap pertama dimulai dari DPRD DIY. Menurut dia, dalam tahap ini DPRD DIY akan memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta kesultanan dan kadipaten, mengenai habisnya masa jabatan pemimpin Yogyakarta tersebut.

Ditya Nanaryo mengatakan, pemberitahuan tersebut diberikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.

Tahap kedua yakni pihak Kasultanan akan mengajukan Sri Sultan Hamengkubuwono yang bertakhta sebagai calon gubernur.

Setelah itu, Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur. Tahapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 UU no.13 tahun 2012, tentang Keistimewaan Daeraj Istimewa Yogyakarta.

"Norma masa waktu paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD diterima, Kasultanan dan Kadipaten menyerahkan kepada DPRD DIY," ujar DItya dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/6/2022).

Ia melanjutkan, surat pencalonan untuk calon Gubernur akan dutandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura.

Sementara itu, berbeda dengan surat untuk calon gubernur, surat pencalonan untuk calon wakil gubernur ditandatangani oleh Panghageng Kawedanan Hageng Kasentanan.

Surat pernyataan kesediaan persyaratan diatur sebagaimana dalam Pasal 18 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 3 UU nomor 13 tahun 2012.

Tahapan berikutnya adalah DPRD DIY akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata tertib Penetapan Gubernu dan Wakil Gubernur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY

Dilantik Jokowi, Sri Sultan Hamengku Buwono X Janjikan Empat Program Prioritas DIY

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:25 WIB

Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?

Meski Jadi Raja, Mengapa Sri Sultan HB X Masih Perlu Dilantik sebagai Gubernur?

| Senin, 10 Oktober 2022 | 12:46 WIB

Sultan HB X Lapor Presiden Jokowi Soal Kontrak 35 Ribu Hektare Tanah Petani

Sultan HB X Lapor Presiden Jokowi Soal Kontrak 35 Ribu Hektare Tanah Petani

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 15:29 WIB

Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 di Istana Negara

Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 di Istana Negara

Foto | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Masih Penasaran Kenapa Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Penjelasannya

Masih Penasaran Kenapa Sri Sultan Hamengku Buwono X Kembali Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Penjelasannya

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 13:04 WIB

Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Presiden Jokowi Minta Segera Fokus Soal Pengendalian Harga Pangan dan Inflasi

Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Presiden Jokowi Minta Segera Fokus Soal Pengendalian Harga Pangan dan Inflasi

Jogja | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:37 WIB

Tidak Diganti Penjabat, Sultan dan Paku Alam Kembali Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta

Tidak Diganti Penjabat, Sultan dan Paku Alam Kembali Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta

| Senin, 10 Oktober 2022 | 11:41 WIB

Terkini

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB