Makin Rumit, Pengacara Bongkar Dugaan Brigadir J Justru Dilecehkan Putri Candrawathi

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:21 WIB
Makin Rumit, Pengacara Bongkar Dugaan Brigadir J Justru Dilecehkan Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena ketahuan, dia malu, dia bilang lah sama ajudan-ajudannya kalau dia diperkosa. Pernah nggak terbayang seperti itu?" tuturnya melanjutkan.

Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Kemungkinan ini, menurut Martin, bisa saja benar-benar terjadi. Namun ia menyayangkan Sambo yang langsung termakan emosi dan mengeksekusi alih-alih melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Brigadir J.

"Cuma di sini konyolnya FS ini main percaya aja mungkin sama istrinya. Harusnya kan ditanya dulu, dipanggil dulu si Yosua ini, (ditanya) bener nggak kamu melakukan ini?" kata Martin.

Bahkan Sambo seharusnya bisa sedikit menekan Brigadir J, misalnya dengan mengancam akan melaporkan ke polisi apabila tidak mengaku.

"Nah ini kan enggak. Langsung ujug-ujug 340 (pembunuhan berencana). Ini yang menurut saya (miris), jenderal macam apa dia ini? Kok bisa jadi Kadiv Propam," jelas Martin.

Namun pembuktian terjadinya dugaan kekerasan seksual mau tidak mau akan dilakukan di persidangan. Martin sendiri menyayangkan mekanismenya karena Brigadir J saat ini sudah meninggal dan tak bisa memberikan pembelaan.

"Ini yang menurut saya kurang adil, karena Yosua itu sudah meninggal. Harusnya Pasal 77, dihentikan penuntutan maupun dakwaannya. Tapi nggak apa-apa lah, kita ikuti lah jalan cerita mereka. Kita lihat nanti," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI