Namun pembuktian terjadinya dugaan kekerasan seksual mau tidak mau akan dilakukan di persidangan. Martin sendiri menyayangkan mekanismenya karena Brigadir J saat ini sudah meninggal dan tak bisa memberikan pembelaan.
"Ini yang menurut saya kurang adil, karena Yosua itu sudah meninggal. Harusnya Pasal 77, dihentikan penuntutan maupun dakwaannya. Tapi nggak apa-apa lah, kita ikuti lah jalan cerita mereka. Kita lihat nanti," pungkasnya.