- Diskusi publik di Jakarta Pusat pada 7 April 2026 menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Narasumber mendesak peradilan umum bagi pelaku militer sesuai UU TNI guna menjamin transparansi serta keadilan bagi korban.
- Peserta diskusi menekankan perlunya kemauan politik Presiden Prabowo untuk mengungkap aktor intelektual demi menjaga supremasi sipil serta demokrasi.
Suara.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS yang juga merupakan rakyat sipil masih jadi pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Sentra Pergerakan Pemuda Indonesia (SPPI) melakukan diskusi publik dengan mengusung tema "Menakar Peradilan Militer Ditengah Desakan Transparansi Kasus Teror Aktivis KontraS".
Pegiat Politik dan Hukum, La Ode Naufal, SH., MH menyebut, bahwa Peradilan Umum harus didorong oleh kelompok sipil. Naufal coba menkonstruksikan kasus Andrie Yunus yang diserahkan ke Puspom TNI.
Menurutnya, pasal 65 UU TNI jelas mengatakan "bahwa militer yang melakukan tindak pidana maka diadili melalui peradilan umum".
Namun, hal itu menjadi pertentangan dalam klausul Peradilan Militer, yang saat ini sedang digugat oleh Koalisi Sipil Pemerhati Sektor Keamanan di Mahkamah Konstitusi, salah satunya Andrie Yunus bagian dari pihak penggugat.
"Sekarang gini, yang lakukan penyiraman air keras ini militer lalu ingin diadili melalui peradilan militer. Di mana Jaksa, Hakim dan kuasa hukumnya bagian dari militer. Lalu apa di mana keadilan untuk korban yang hanya sebagai masyarakat sipil," ujar La Ode Naufal dalam diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, Dandy Se, Ketua DPD GMNI Jakarta, mengkritik keras persoalan ini. Dandy mengungkapkan, bahwa dominasi militer telah masuk dalam berbagai sektor.
Ia menyebut bahwa sektor premier seperti mengurus pangan, MBG, Kopdes Merah Putih pun turut jadi bisnis oleh kalangan militer.
"Saat ini 4 persen APBN yang mencakup sektor premier di kuasai oleh Menteri Pertahanan, yang paling bahayanya bahwa anggaran tersebut tidak bisa di audit. Inikan sudah jelas oligarki berkedok. Nah pertanyaannya, kita masih tetap ingin diam atau lawan kebijakan yang terindikasi koruptif ini," tandas Dandy.
Presiden Mahasiswa Unindra, Helmi Fahri, senada dengan yang disampaikan oleh Dandy Se. Menurut dia, dominasi militeristik dalam sektor sipil hanya akan menyusutkan demokrasi secara perlahan.
Dia juga menyebut, kekuatan militer yang terlalu ingin berkuasa, hanya akan menjadi kemunduran dalam sistem demokrasi sipil.
"Sejarahnya panjang soal dominasi militer di ruang-ruang sipil. Di kasus Andrie Yunus, supremasi sipil sangat penting untuk di tegakan. Yang jadi pertanyaan kami, kenapa polri menyerahkan kasus ini ke Puspom TNI," tutur Helmi.
Moderator diskusi publik, Rivaldo, memberikan pertanyaan terkait adanya pemberitaan soal dugaan rumah dinas Kementerian Pertahanan yang dijadikan sebagai tempat untuk melakukan operasi dan mufakat jahat kepada Andrie Yunus.
La Ode Naufal menyebut, bahwa pembuktian terhadap novum baru ini tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga harus ada keputusan politik tertinggi, yakni dari Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, penyerahan kasus ini ke Puspom TNI juga tidak diatur dalam KUHP ataupun KUHAP nasional terbaru. Sehingga pengusutan tuntas ini harus kembali pada keseriusan negara dalam hal ini Presiden Prabowo selaku kepala negara.