BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Cair Tapi Tak Punya Rekening, Tenang! Ini Solusinya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:46 WIB
BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Cair Tapi Tak Punya Rekening, Tenang! Ini Solusinya
BSU Tahap 5 Rp 600 Ribu Cair Tapi Tak Punya Rekening, Tenang! Ini Solusinya - (Shutterstock)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 5 sudah cair sejak Senin (10/10/2022) kemarin. Dana BSU sebesar Rp 600 ribu dicairkan ke rekening Bank Himbara para penerima. Lantas bagaimana yang tidak punya rekening?

Tenang saja! Sebab BSU 2022 tahap 5 juga dapat dicairkan tanpa rekening bank. Bagaimana cara pencairan BSU tahap 5 tanpa rekening?

Sama seperti tahap sebelumnya, bagi penerima BSU 2022 yang tidak memiliki rekening bisa melakukan pencairan di kantor Pos Indonesia. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Mencairkan BSU Tahap 5 Tanpa Rekening

Pencairan BSU 2022 di PT Pos Indonesia dilakukan dengan pembukuan rekening pos giro secara kolektif. PT Pos Indonesia akan melakukan pembukuan rekening pos giro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU 2022.

Selain itu, PT Pos Indonesia juga menyalurkan langsung ke penerima BSU tahap 5 dengan cara:

  • Penerima BSU 2022 datang langsung ke Kantor Pos
  • Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan
  • Diantar langsung ke rumah penerima BSU 2022.

Bagi penerima BSU yang mengambilnya langsung di kantor pos diharapkan untuk membawa surat undangan dan KTP asli. Surat undangan akan dikirimkan kepada penerima BSU sesuai alamat yang tertera di KTP, bukan domisili.

Saya Penerima BSU Tahap 5 atau Tidak?

Untuk memastikan anda sebagai pekerja yang layak menerima BSU tahap 5 atau tidak silahkan mengecek di situs kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek BSU 2022 tahap 5 via kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi website resmi kemnaker.go.id
  2. Klik menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran. Lengkapi data untuk pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Login kembali ke akun Anda.
  4. Lengkapi Profil diri seperti profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi.
  5. Cek notifikasi yang masuk. Jika Anda dinyatakan lolos maka akan dana akan tersalurkan ke rekening Anda.

Cek BSU 2022 tahap 5 melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Langkah pertama, buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  3. Kemudian, ketikan nama lengkap sesuaidengan KTP dan tanggal lahir
  4. Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ulangi nama ibu kandung
  5. Lalu, ketik nomor handphone yang masih aktig, dan ketik ulang nomor handphone
  6. Setelah itu, ketik e-mail yang aktif, dan ketik ulang e-mail
  7. Pastikan nomor HP dan alamat e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi mengenai penyaluran BSU
  8. Lalu, tekan Lanjutkan

BSU tahap 5 hanya diberikan kepada pekerja yang sesuai dengan kriteria penerima. Persyaratan dan kriteria tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Salah satu kriterianya adalah pekerja yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 atau sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke ratusan ribu penuh. Selain itu, penerima bantuan/BLT lain juga tidak berhak mendapatkan BSU 2022.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU 2022 kepada 8.168.987 pekerja. Artinya, sudah sekitar 63 persen dari target pemerintah.

Jumlah tersebut dihitung dari pencairan BSU tahap 4 tahun 2022. Demikain itulah solusi untuk mencairkan BSU tahap 5 sebesar Rp 600 ribu tanpa rekening bank Himbara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Resmi Cair, Begini Cara Mencairkan Dana BSU Tahap 5

Sudah Resmi Cair, Begini Cara Mencairkan Dana BSU Tahap 5

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 17:59 WIB

Kapan BSU Tahap 5 Cair? Simak Info Lengkap dan Syarat-syaratnya!

Kapan BSU Tahap 5 Cair? Simak Info Lengkap dan Syarat-syaratnya!

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 08:37 WIB

BSU Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Cek di Kemnaker.go.id

BSU Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening? Cek di Kemnaker.go.id

Video | Senin, 10 Oktober 2022 | 08:00 WIB

BSU Tahap 5 Cair Besok Senin? Pastikan Bukan Golongan Ini Agar Dapat Bantuan

BSU Tahap 5 Cair Besok Senin? Pastikan Bukan Golongan Ini Agar Dapat Bantuan

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 18:28 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB