Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Aulia Hafisa

Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:23 WIB
Masa Berlaku Jadi 10 Tahun, SImak Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Ilustrasi paspor - biaya pembuatan paspor terbaru (Pexels)

Suara.com - Bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, penting untuk diketahui bahwa Kementerian Hukum dan HAM mulai meresmikan aturan perihal perpanjangan masa berlaku paspor 10 tahun. Lantas, berapa biaya pembuatan paspor terbaru?

Dengan diberlakukannya aturan terbaru, maka masa berlaku paspor menjadi lebih lama bila dibandingkan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Ini sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

Disebutkan bahwa Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No18 Th 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Namun, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun ini dinilai terlambat. Pasalnya, di berbagai negara aturan serupa sudah diberlakukan sejak lama. Contohnya di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia dan Thailand sudah menerapkan aturan masa aktif paspor 10 tahun terlebih dahulu.

Lantas, setelah masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun, apakah terdapat kenaikan biaya pembuatan paspor terbaru?

Melansir dari berbagai sumber, tidak ada kenaikan biaya pembuatan paspor pasca diberlakukan aturan masa berlaku paspor terbaru. Biaya pembuatan paspor terbaru masih sama seperti sebelumnya.

Hal ini mengacu pada PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jika mengacu PP No. 28 Th 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman tahun 2022 sebesar Rp 350.000.

baca juga

2. Biaya pembuatan Paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor tahun 2022 sebesar Rp 650.000.

3. Biaya pembuatan Paspor dengan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, Anda dapat membayar sebesar Rp 1 juta. Biaya ini belum termasuk biaya penerbitan paspor.

4. Biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 100.000 per permohonan

5. Biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara asing (WNA) sebesar Rp 150.000 per permohonan

Nah demikian ulasan perihal biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2022 yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca, terutama bagi yang akan membuat paspor.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebijakan Pemerintah Yang Menghapus Kolom Tanda Tangan Di Paspor Indonesia?

Kebijakan Pemerintah Yang Menghapus Kolom Tanda Tangan Di Paspor Indonesia?

Tangsel | Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:54 WIB

Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun

Wow Paspor Sekarang Masa Berlaku 10 tahun

Tangsel | Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:55 WIB

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Pemerintah Hapus Kolom TTD Paspor Hingga Sebabkan Masalah, Publik: Kebijakan Gak Jelas!

Bisnis | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:07 WIB

Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027

Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:03 WIB

Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri

Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB

Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas

Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB

Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia

Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:59 WIB

Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional

Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:58 WIB

Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin

Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin

Jogja | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:57 WIB

Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban

Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:57 WIB

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:55 WIB

Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar

Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 15:55 WIB

×