Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut berdasar hasil investigasi ditemukan sebanyak 46 botol miras ukuran 550 ml di Stadion Kanjuruhan. Temuan itu saat polisi menyelidiki soal aksi perusakan dan pembakaran saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.
"Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Terkait itu, Dedi pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengrusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," imbau Dedi.
Dianggap Pemicu Kerusuhan
Sebelumnya, Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menyebut bahwa panpel Arema FC tidak melakukan penggeledahan secara ketat. Ini lantaran pihaknya menemukan puluhan botol miras yang diduga dibawa masuk oleh suporter ke dalam stadion.
Miras itu dianggapnya sebagai pemicu kekerasan yang berkaitan dengan kerusuhan Kanjuruhan. Ia menyayangkan hal tersebut, terlebih jumlahnya yang mencapai puluhan botol.
"Ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," katanya dalam konferensi pers virtual.
"Ini mengapa (minuman keras) bisa masuk, seharusnya kan ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan," lanjutnya.