Suara.com - Drama mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seolah tak ada habisnya. Jelang sidang perdana yang akan digelar Senin (17/10/2022) mendatang, klaim baru kerap bermunculan ke publik.
Pernyataan-pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terutama Febri Diansyah. Lantas, apa saja klaim baru yang diungkap? Berikut daftarnya.
1. Perintahkan Hajar, Bharada E Malah Tembak Brigadir J
Febri Diansyah mengatakan bahwa Ferdy Sambo hanya memerintahkan 'hajar chad' ke Bharada E. Namun, yang terjadi justru penembakan. Adapun perintah itu diketahui dari berkas yang diterimanya.
"Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'Hajar Chad (Richard Eliezer)', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," ungkap Febri dalam sebuah konferensi pers, dikutip dari SuaraKalbar, Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, memang perintah Ferdy Sambo itu tidak bisa dipisahkan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J. Namun terkait hal ini, ia akan menyerahkannya pada penilaian hakim di persidangan mendatang.
2. Skenario untuk Lindungi Bharada E
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga membenarkan rekayasa tembak menembak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, pernyataannya ini menghebohkan publik.
Ia mengatakan bahwa skenario tembak menembak di Duren Tiga yang dirancang oleh Ferdy Sambo, sebetulnya bertujuan untuk menyelamatkan Bharada E.
Baca Juga: Singgung JC Harus Jujur, Kubu Ferdy Sambo Desak Bharada E Mengakui Perbuatannya Terhadap Brigadir J
"Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak," katanya.
Ferdy Sambo menurutnya panik pasca penembakan dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J. Ia kemudian menembakkan peluru ke arah dinding rumah dinasnya seolah-olah ada baku tembak.
3. Singgung Status Justice Collaborator
Febri Diansyah kemudian menyinggung status justice collaborator (JC). Ia mengatakan bahwa status itu tidak bisa dipakai untuk menyelematkan diri sendiri.
Meski tidak menyebut nama Bharada E secara langsung, namun yang diketahui berstatus JC dalam kasus pembunuhan ini adalah dia. Febri menyatakan, seharusnya status itu diberikan kepada pelaku yang tidak menampik perbuatannya sendiri.
"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Febri.