Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 17 Oktober 2022 | 06:04 WIB
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E saat pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ferdy Sambo diketahui menembak dinding di lokasi kejadian atau TKP dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian. Jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI