Sidang Resmi Dibuka Hakim, Ferdy Sambo: Sehat Yang Mulia

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 17 Oktober 2022 | 10:19 WIB
Sidang Resmi Dibuka Hakim, Ferdy Sambo: Sehat Yang Mulia
Sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Ferdy Sambo telah memasuki ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) pagi. Ia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan jurnalis Suara.com, Ferdy Sambo yang mengenakan batik berwarna cokelat tampak duduk di kursi terdakwa. Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa pun membuka persidangan pada pukul 09.50 WIB.

Eks Kadiv Propam Polri itu mengaku dalam keadaan sehat ketika hakim Wahyu bertanya kondisinya sebelum sidang dimulai.

"Saudara terdakwa sehat," tanya Wahyu.

"Sehat yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Bawa Buku Catatan Hitam

Pantauan Suara.com, iring-iringan mobil taktis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Adapun Sambo berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang berada di barisan depan.

Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa.

Sambo turun dari kendaraan rantis Brimob mengenakan pakaian batik dilapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.

baca juga

Dalam kondisi tangan terborgol, Ferdy Sambo terlihat membawa buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah. Buku hitam tersebut diketahui beberapa kali pernah dibawa Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf telah lebih dahulu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 10.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KY Sebar Tim Pantau Jalannya Sidang Perdana Ferdy Sambo, Pasang Ini Buat Pantau Gelagat Hakim

KY Sebar Tim Pantau Jalannya Sidang Perdana Ferdy Sambo, Pasang Ini Buat Pantau Gelagat Hakim

Cianjur | Senin, 17 Oktober 2022 | 10:14 WIB

Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Batasi Pengunjung dan Karangan Bunga dari Fans Bharada E Hiasi Halaman

Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Batasi Pengunjung dan Karangan Bunga dari Fans Bharada E Hiasi Halaman

Deli | Senin, 17 Oktober 2022 | 10:12 WIB

Komisi Yudisial Komit Awasi Sidang Kasus Ferdy Sambo dan Kawan-kawan

Komisi Yudisial Komit Awasi Sidang Kasus Ferdy Sambo dan Kawan-kawan

Sumbar | Senin, 17 Oktober 2022 | 10:10 WIB

Sidang Perdana, Ferdy Sambo Diantar Pakai Barakuda dengan Pengawalan Ketat

Sidang Perdana, Ferdy Sambo Diantar Pakai Barakuda dengan Pengawalan Ketat

Riau | Senin, 17 Oktober 2022 | 10:06 WIB

Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo Mulai Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo Mulai Digelar Hari Ini

Sulsel | Senin, 17 Oktober 2022 | 10:05 WIB

LIVE STREAMING: Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

LIVE STREAMING: Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan

Video | Senin, 17 Oktober 2022 | 10:11 WIB

Terkini

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB

×