PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:55 WIB
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
Presiden Joko Widodo meninjau proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Tegal Luar, Bandung, Jawa Barat, (13/10/2022). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/hp].

Suara.com - Sidang  perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) hari ini.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat bahwa sidang akan digelar sekitar pukul 09.40 WIB. Adapun ruang sidang yang akan digunakan yakni Ali Said.

"Sidang pertama jam 09.40 sampai selesai,"dikutip SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Diketahui penggugat ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyo kekinian tengah tersandung hukum di Bareskrim Polri. Ia telah resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dimuat dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.

Meski begitu sidang gugatan di PN Jakarta Pusat masih dapat tetap digelar dengan dihadiri dari tim kuasa hukum pihak penggugat.

"Bisa digelar (sidang gugatan), yang hadir kuasanya,"ucap Humas PN Jakarta Pusat Dariyanto,

Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dari isi petitum, agar PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum membuat keterangan yang tidak benar atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.

Baca Juga: Kesaksian Mantan Guru Jokowi di SMAN 6 Solo, Suka Pelajaran Kimia hingga Tidak Pernah Bolos

Dari isi petitum, PN Jakarta Pusat juga menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum menyerahkan dokumen ijazah atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI