Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Bharada E: Dakwaan Jaksa Sudah Cermat

Bangun Santoso

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:42 WIB
Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Bharada E: Dakwaan Jaksa Sudah Cermat
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bhadara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Untuk sidang pembuktian, sesuai asas peradilan cepat dan efisien, Ronny meminta majelis hakim menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di persidangan.

"Sesuai asas peradilan cepat, mohon kiranya majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sesuai asas peradilan cepat, waktunya kami mohon waktu tiga hari," kata Ronny sebagaimana dilansir Antara.

Sementara itu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada JPU terkait kesiapan untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10) mendatang.

Hakim meminta JPU memastikan saksi-saksi yang bisa dihadirkan langsung di persidangan atau mengikuti sidang dari ruang sidang yang ada di Jambi. Hakim juga memerintahkan JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi guna memfasilitasi para saksi untuk mengikuti sidang melalui platform Zoom meeting.

"Selasa depan, sidang kami minta 12 saksi tolong disampaikan apakah mereka bisa hadir. Mengingat waktu dan jarak, jadi bisa Zoom. Apakah mereka bisa hadir di sini atau diperiksa di Jambi, silakan berkoordinasi dengan Kejari Jambi," kata Wahyu.

Hakim tidak memaksakan saksi yang berada di Jambi untuk hadir di PN Jakarta Selatan mengingat situasi protokol COVID-19.

baca juga

Namun, JPU menyatakan akan memberikan kabar kepada majelis hakim siapa saja dari 12 saksi tersebut yang bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada sidang berikutnya. Informasi tersebut diperlukan bagi majelis hakim untuk melayangkan surat pemanggilan.

Ditemui usai persidangan, Ronny Talapessy menyebutkan mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dan mengakui kliennya menembak Brigadir Nofroansyah Yosua Hutabarat.

"Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tak punya kuasa melawan perintah atasannya," kata Ronny.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Eliezer untuk pertama kalinya berbicara ke publik. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua dan menyesali perbuatannya. Eliezer mengaku tidak kuasa menolak perintah atasannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perintah Majelis Hakim, Ayah dan Pacar Brigadir J Bersaksi di Sidang Bharada E Pekan Depan

Perintah Majelis Hakim, Ayah dan Pacar Brigadir J Bersaksi di Sidang Bharada E Pekan Depan

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:37 WIB

Bharada E Putuskan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang akan Dilanjut ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Bharada E Putuskan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang akan Dilanjut ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Soreang | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:36 WIB

Usai Jalani Sidang Perdana, Bharada E Langsung Balik ke Rutan Bareskrim Polri

Usai Jalani Sidang Perdana, Bharada E Langsung Balik ke Rutan Bareskrim Polri

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:30 WIB

Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J

Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J

Cianjur | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:30 WIB

Doa Ibu-ibu Pendukung Bharada E: Semangat Berjuang Anak Tuhan, Doa Kamu Selalu Bersamamu

Doa Ibu-ibu Pendukung Bharada E: Semangat Berjuang Anak Tuhan, Doa Kamu Selalu Bersamamu

Dexcon | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:18 WIB

Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara

Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan di Sidang Dugaan Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara

Cianjur | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:15 WIB

Bharada E Akui Tak Bisa Tolak Perintah Jendral

Bharada E Akui Tak Bisa Tolak Perintah Jendral

Cianjur | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB