Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:14 WIB
Beda Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo vs Dakwaan Jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tim hukum pihak Sambo menyebut bahwa Yosua memasuki kamar istri Sambo tersebut dan memaksanya membuka baju.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi," ujar pengacara Sambo di persidangan itu.

Yosua disebut sempat panik saat mendengar ada orang yang naik ke lantai dua dan bergegas ke kamar Putri usai mendengar kegaduhan.

Eksepsi tersebut juga menyebutkan bahwa Kuwat Maruf menyaksikan Yosua keluar kamar dan melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.

'Hajar Chard' vs 'Tembak'

Jaksa membacakan dakwaan bahwa Sambo terang-terangan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Sambo juga disebut sempat memaksa Yosua untuk berjongkok di hadapannya.

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!," lanjut Jaksa.

Tetapi, tim hukum Sambo menyebut kliennya hanya memerintahkan bawahannya untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar, Chard'," ujar tim hukum Sambo membacakan eksepsi.

Baca Juga: Mengenal Hafiz Kurniawan, Jaksa di Sidang Ferdy Sambo yang Jebolan Pesantren

Pistol HS milik Brigadir J terjatuh

Jaksa menyebut pistol HS milik Yosua dibawa oleh Sambo saat tiba di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu, pistol tersebut terjatuh dan sempat dipungut oleh Sambo.

"Adzan Romer (ajudan Sambo) yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api HS milik Yosua tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'Biar saya saja yang mengambil'," bunyi dakwaan Jaksa.

Tetapi, eksepsi yang diajukan Sambo menyebutkan senjata HS tersebut masih disimpan Brigadir J hingga dirinya tewas. Sambo mengambil pistol tersebut untuk menembaki dinding sekitar rumah dinasnya. Pengacara Sambo menyebut aksi itu dilakukan demi melindungi Bharada E.

"Kemudian secara spontan (Sambo) mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding," bunyi isi eksepsi.

Tembakan di kepala

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI