Tak Miliki Kegiatan Tinggal di Indonesia, Imigrasi Deportasi Enam WNA Asal Bangladesh

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:12 WIB
Tak Miliki Kegiatan Tinggal di Indonesia, Imigrasi Deportasi Enam WNA Asal Bangladesh
Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WNA asal Bangladesh,(foto dok Imigrasi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh atas berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal. enam orang tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna menjelaskan berawal pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya beberapa WNA asal Bangladesh itu, tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, kata Felucia, pihaknya melakukan pengecekan dengan mengirim tim dari pihak Imigrasi bersama anggota Tim Pengawasan orang Asing (TIMPORA).

"Ditemukan 6 Warga Negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi," kata Felucia dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Felucia, bahwa satu orang pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Sedangkan, WNA lainnya merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata.

Satu nama atas inisial AAN yang mengaku sebagai investor itu, kata Felucia, tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia.

"Demikian halnya 5 orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia," ucap Felucia

Menurut Felucia para WNA itu tidak memiliki kegiatan sama sekali di Indonesia. Dan mereka lebih banyak menghabiskan waktu di dalam apartemen.

“Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan," kata Felucia

Baca Juga: Investor Jepang Ingin Investasi di Indonesia, Kemenkumham Sederhanakan Proses Imigrasi

Selain itu, kata Felucia, satu WNA tersebut untuk izin tinggalnya di Indonesia juga sudah habis masa berlakunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI