Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:07 WIB
Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kasus pembunuhan berencana yang terjadi kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya sampai di meja hijau dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Namun, terdapat perbedaan versi antara surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Namun, keempat tersangka tersebut didakwa dalam berkas yang terpisah. Setelah pembacaan surat dakwaan, kuasa hukum dari Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo dibatalkan.

Menurutnya, pihak Ferdy Sambo menemukan beberapa fakta yang hilang terkait dengan konstruksi peristiwa pembunuhan di rumah dinas ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan Ferdy Sambo.

Ia juga menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasar pada satu keterangan saksi, yaitu Bharada E saja.

Lantas, apa sajakah perbedaan kronologi pembunuhan Brigadir J antara dakwaan JPU dan eksepsi yang disampaikan oleh tim pengacara Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kronologi awal kejadian versi dakwaan

Dalam dakwaan, awal mula kasus pembunuhan Brigadir J disebut bermula dari adanya peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf selaku sopir marah kepada Brigadir j. Lalu terjadi keributan.  Putri Candrawathi selanjutnya meminta kepada Bharada E dan Ricky untuk memanggil Brigadir J.

Ricky bahkan sempat bertanya kepada Brigadir J tentang apa yang sebenarnya terjadi, tetapi Brigadir J mengaku tidak tahu.

Brigadir J kemudian masuk ke ruangan Putri. Pada saat itu, Putri Candrawathi duduk di kasur sambil bersandar.

Ricky bersama Brigadir J masuk ke kamar, tetapi Ricky kemudian ke luar kamar untuk meninggalkan Brigadir j dan Putri Candrawathi.

Kemudian, sepulangnya mereka ke Jakarta. Putri Candrawathi mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J. Singkatnya setelah itu, Ferdy Sambo kemudian menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini

Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:43 WIB

Kamaruddin Murka Mendadak Dibatalkan Tampil, Kapok Jika Diundang Lagi di TV Ini

Kamaruddin Murka Mendadak Dibatalkan Tampil, Kapok Jika Diundang Lagi di TV Ini

Riau | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:43 WIB

Gestur Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Saat Sidang: Putri Candrawathi Dituding Genit, Kuat Maruf Ngantuk

Gestur Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Saat Sidang: Putri Candrawathi Dituding Genit, Kuat Maruf Ngantuk

Bekaci | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:43 WIB

Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan

Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:47 WIB

Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?

Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:20 WIB

Terkini

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB