Kronologi awal kejadian versi eksepsi
Kronologi tersebut berbeda dengan yang disebutkan dalam dakwaan. Tim pengacara Ferdy Sambo menyebut bahwa ada kejadian Brigadir J membanting Putri Candrawathi.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian tersebut disebut-sebut terjadi pada saat Putri Candrawathi sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
Pengacara Ferdy Sambo menyebut bahwa Putri di kamar di lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar.
Dalam eksepsi tersebut, menyebutkan bahwa pada saat Putri dilecehkan, terdapat suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Pengacara mengklaim bahwa Brigadir J panik dan meminta pertolongan ke Putri agar tetap diam.
Namun, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Pada saat momen inilah, Brigadir J membanting Putri Candrawathi ke kasu.
Pengacara tersebut menyebutkan bahwa Brigadir J bahkan membanting Putri Candrawathi sampai dua kali.
Setelah kejadian tersebut, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan tujuan agar seseorang bisa mendengarnya. Namun, tidak ada seorang pun yang menghampirinya.
Baca Juga: Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini
Brigadir J kemudian keluar dari kamar Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf menyaksikan hal tersebut. Menurutnya, Brigadir J sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.
Berdasarkan pengakuan dari pengacara Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Brigadir J. Namun, Brigadir J berlari seolah-olah menghindari Kuat.
Kemudian, Kuat Ma’ruf berjaga-jaga di depan tangga lantai 1 untuk mencegah apabila Brigadir J kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri Candrawathi.
Perintah tembak dan hajar versi dakwaan
Dalam dakwaan, diketahui Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi, Ferdy Sambo menyebut bahwa ia memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Pada saat itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo meminta Brigadir J untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.