Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:07 WIB
Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Dakwaan JPU Vs Versi Eksepsi Pihak Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kasus pembunuhan berencana yang terjadi kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya sampai di meja hijau dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai terdakwa.

Namun, terdapat perbedaan versi antara surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Namun, keempat tersangka tersebut didakwa dalam berkas yang terpisah. Setelah pembacaan surat dakwaan, kuasa hukum dari Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut bahwa konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo dibatalkan.

Menurutnya, pihak Ferdy Sambo menemukan beberapa fakta yang hilang terkait dengan konstruksi peristiwa pembunuhan di rumah dinas ferdy Sambo, di Duren Tiga, yang dibacakan dalam dakwaan Ferdy Sambo.

Ia juga menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan hakim hanya berdasar pada satu keterangan saksi, yaitu Bharada E saja.

Lantas, apa sajakah perbedaan kronologi pembunuhan Brigadir J antara dakwaan JPU dan eksepsi yang disampaikan oleh tim pengacara Ferdy Sambo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kronologi awal kejadian versi dakwaan

baca juga

Dalam dakwaan, awal mula kasus pembunuhan Brigadir J disebut bermula dari adanya peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Disebutkan bahwa Kuat Ma’ruf selaku sopir marah kepada Brigadir j. Lalu terjadi keributan.  Putri Candrawathi selanjutnya meminta kepada Bharada E dan Ricky untuk memanggil Brigadir J.

Ricky bahkan sempat bertanya kepada Brigadir J tentang apa yang sebenarnya terjadi, tetapi Brigadir J mengaku tidak tahu.

Brigadir J kemudian masuk ke ruangan Putri. Pada saat itu, Putri Candrawathi duduk di kasur sambil bersandar.

Ricky bersama Brigadir J masuk ke kamar, tetapi Ricky kemudian ke luar kamar untuk meninggalkan Brigadir j dan Putri Candrawathi.

Kemudian, sepulangnya mereka ke Jakarta. Putri Candrawathi mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J. Singkatnya setelah itu, Ferdy Sambo kemudian menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini

Babak Baru Nasib Bekas Anak Buah Ferdy Sambo, Bakal Hadapi Sidang Obstruction Of Justice Hari Ini

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:43 WIB

Kamaruddin Murka Mendadak Dibatalkan Tampil, Kapok Jika Diundang Lagi di TV Ini

Kamaruddin Murka Mendadak Dibatalkan Tampil, Kapok Jika Diundang Lagi di TV Ini

Riau | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:43 WIB

Gestur Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Saat Sidang: Putri Candrawathi Dituding Genit, Kuat Maruf Ngantuk

Gestur Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Saat Sidang: Putri Candrawathi Dituding Genit, Kuat Maruf Ngantuk

Bekaci | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:43 WIB

Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan

Beralibi Dibohongi Ferdy Sambo, Begini Tanggapan IPW Soal Hendra Kurniawan

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:47 WIB

Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?

Publik Geram Liat Putri Candrawathi Bercanda dan Genit dengan Pengacara, Benar Depresi?

Depok | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:20 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×