Guru yang termasuk di dalam kategori tersebut bisa mengambil nilai passing grade dari seleksi l PPPK 2021, untuk digunakan di tahun 2022 ini dan langsung menjadi ASN.
Sedangkan untuk kategori prioritas kedua, yang merupakan tenaga honorer eks kategori II (THK –II), maka akan berlaku penilaian kesesuaian. Penilaian kesesuaian juga akan berlaku bagi pelamar prioritas ketiga, di mana akan diisikan guru non ASN di sekolah yang telah terdata di Dapodik dengan masa kerja paling sedikit selama 3 tahun.
Kemudian, jika ternyata masih tersedia formasi, maka akan dilanjutkan proses seleksi untuk kategori pelamar umum. Dalam hal ini, yang dimaksud pelamar umum adalah guru yang sudah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada Kemdikbud dan guru swasta yang terdata di Dapodik.
Demikian informasi mengenai kabar guru honorer jadi PPPK 2022 yang perlu diketahui. Apakah Anda termasuk dalam salah satu kategori yang telah disebutkan di atas?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama