Rekam Jejak Henry Yosodiningrat: Pendiri Gerakan Anti Narkotika tapi Bela Teddy Minahasa

Farah Nabilla

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Rekam Jejak Henry Yosodiningrat: Pendiri Gerakan Anti Narkotika tapi Bela Teddy Minahasa
Eks Ketua DPR RI, Henry Yosodiningrat. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Henry Yosodiningrat tengah jadi sorotan karena merupakan pengacara dari tiga terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia adalah kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. 

Bukan hanya itu, Henry Yosodiningrat juga merupakan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan narkoba. Hal tersebut seakan kontras dengan fakta bahwa Henry adalah pendiri lembaga antinarkoba GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika). Simak rekam jejak Henry Yosodiningrat berikut ini.

Siapa Sebenarnya Henry Yosodiningrat?

Henry Yosodiningrat adalah mantan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II periode 2014-2019. Ia lahir di Krui, Lampung Barat, pada 1 April tahun 1954 yang berarti kini berusia 68 tahun.

Dikutip dari situs dpr.go.id, Henry menjalani masa kanak-kanak dan SD secara berpindah yakni sekolah rakyat di Krui, Pugungtampak, SD Negeri 1 Liwa dan di Metro. Ia adalah alumni SMA Yayasan 17 Agustus Yogyakarta. Pada tahun 1976, Henry melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan berhasil meraih gelar sarjana hukum tahun 1981.

Ia juga mendirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang menegakkan hak-hak politik Partai Demokrasi Indonesia yang diberangus rezim Orba. Saat mendirikan lembaga GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika), Henry kerap memasukkan nilai perjuangan dalam dimensi lain. Ketika duduk di bangku kuliah, Henry pernah menjadi Redaksi Kepala Majalah Keadilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. 

Henry Yosodiningrat & Dunia Hukum

Ssepak terjang Henry di bidang hukum menggelombang sejak 1980-an sampai sekarang. Pada 2007, Henry sebagai ahli hukum menjadi narasumber pemerintah dalam penyusunan uji materi UU Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga dipercaya sebagai anggota Panitia Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotik. 

Pendapat Henry bahkan dipakai hakim MK untuk tetap memberlakukan hukuman mati. Padahal lawan debat Henry adalah nama-nama besar di dunia hukum baik dalam maupun luar negeri.

baca juga

Henry meraih gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Ia menekuni profesi sebagai Advokad/ Penasehat Hukum sejak tahun 1978. Selain itu Henry juga mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti.

Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan cs

Henry Yosodiningrat adalah kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.Dalam kasus obstruction of justice tiga kliennya, Henry memastikan akan bersikap objektif. 

Untuk menjadi tim pengacara, Henry pun telah mengajukan syarat. Salah satu syarat tersebut adalah klien yang dibela harus memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di persidangan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, Henry mengaku siap mundur sebagai tim kuasa hukum mereka.

Henry mengatakan saat ini masih memelajari berkas perkara dan surat dakwaan JPU terhadap tiga kliennya. Ia juga membandingkan keterangan para kliennya dengan surat dakwaan JPU yang nanti dibuktikan di persidangan. 

Selain itu Henry memastikan dalam persidangan nanti ia bekerja secara profesional, berkeadilan serta objektif demi menjaga kehormatan profesi sebagai pengacara. Diketahui sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J digelar pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Bukan hanya menjadi kuasa hukum Brigjen Hendra Cs, Henry juga menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan narkoba. Keputusan Henry menerima permintaan keluarga Irjen Teddy Minahasa untuk menjadi pengacara terkait kasus narkoba sang jenderal polisi sangat mengejutkan publik. Pasalnya Henry  selama ini dikenal sebagai Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (GRANAT).

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan tersangka pada Jumat (14/10/2022) setelah sebelumnya ditangkap terkait dugaan kasus peredaran narkoba. Henry sendiri telah membenarkan jadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.

Henry menilai bahwa perkara yang dituduhkan pada kliennya tidak masuk akal karena nilainya tak terlalu besar. Terlebih menurut Henry, Teddy juga bersumpah ia tidak terlibat perkara terkait narkoba tersebut.

Selain itu pertimbangan Henry menerima Teddy sebagai kliennya karena ia sudah mengenal dan mengetahui keseharian kliennya sangat taat beribadah. Ia juga mengatakan pertimbangan Henry juga diperkuat dengan analisa hukum, keyakinan, dan akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri

Daftar Anggota Polda Sumbar yang Terseret Kasus Teddy Minahasa, Kini Diperiksa Propam Polri

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:14 WIB

Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya

Pengacara Terdakwa Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Beberkan Alasannya

Bandungbarat | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:04 WIB

Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua, Kasihan! Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo

Tantrum | Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:03 WIB

Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'

Makna di Balik Pakaian Batik Ferdy Sambo Saat Persidangan, 'Sang Otak Pembunuhan Masih Punya Power'

Selebtek | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Teddy Minahasa Memiliki Harta dengan Nominal yang Fantastis, Ini Rinciannya

Teddy Minahasa Memiliki Harta dengan Nominal yang Fantastis, Ini Rinciannya

Semarang | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:43 WIB

Sebar Hoaks Brigadir J Lecehkan Istri, Ferdy Sambo Telepon Anak Buah: Jangan Sebar ke-Mana-mana, Malu Itu Aib Keluarga

Sebar Hoaks Brigadir J Lecehkan Istri, Ferdy Sambo Telepon Anak Buah: Jangan Sebar ke-Mana-mana, Malu Itu Aib Keluarga

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:36 WIB

Bharada E Banjir Kiriman Karangan Bunga, Para Pendukung Hadir ke Sidang Perdana Langsung di PN Jaksel

Bharada E Banjir Kiriman Karangan Bunga, Para Pendukung Hadir ke Sidang Perdana Langsung di PN Jaksel

Bandungbarat | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:33 WIB

Terkini

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:31 WIB