16 Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Peraturan Baru Kemenag: Bersiul dan Menatap Termasuk

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:36 WIB
16 Bentuk Kekerasan Seksual Dalam Peraturan Baru Kemenag: Bersiul dan Menatap Termasuk
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Diketahui, peraturan terkait dengan kekerasan seksual tersebut telah diteken oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada hari Rabu (5/10/2022). Peraturan Menteri Agama terkait dengan kekerasan seksual tersebut mulai diundangkan sehari setelah ditandatangani.

Dalam Peraturan Menteri Agama terkait dengan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut, terdapat sebanyak 16 jenis bentuk kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual tersebut meliputi menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Lantas, apa saja 16 bentuk kekerasan seksual yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) oleh Kementerian Agama pada Bab 2, pasal 5 ayat 1:

  1. Menyampaikan ujaran yang bersifat diskriminasi atau memiliki unsur melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang bersifat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual kepada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau bahkan kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau bahkan dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuh kepada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
  9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda ataupun bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual pada korban.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan kegiatan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya tindak kekerasan seksual.
  13. Memberikan hukuman atau sanksi apapun yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan atau video yang bernuansa seksual pada korban meskipun korban sudah melarang hal tersebut.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan.

Dengan terbitnya PMA ini, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang

Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang

Batam | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:03 WIB

Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum

Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum

| Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:41 WIB

5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku

5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:11 WIB

Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan

Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Kemenag: Menatap, Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Kemenag: Menatap, Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 19:10 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB