Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum

Suara Denpasar

Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:41 WIB
Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)

Suara Depasar-Sebuah kategori baru mengenai kekerasan seksual ditetapkan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Dalam Peraturan Menteri Agaman (PMA) terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, ketegori kekerasan seksual.

PMA No 73 tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata  Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Suara.Com.

Dijelaskannya bahwa Peraturan Menteri Agama ini akan mengatur pencegahan hingga penanganana kekerasan seksual yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri dari tujuh Bab. Mulai dari ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Menjabar lebih jauh, Anna mengatakan jika PMA ini mengatur sejumlah bentuk kekerasan seksua. Bailk itu kekerasan fisik, non fisik atau kekerasan secara verbal serta kekerasan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk kekerasan seksual, terdiri dari 16 klasifikasi. Hal itu termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi, melecehkan bentuk fisik, atau identitas gender.

 “Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ujar Anna dikutip dari Suara.Com.

Tak cukup sampai di situ, menatap dengan nuansa seksual yang membuat korbannya tak nyaman juga bentuk dari kekerasan seksual.

 “Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna. PMA ini selanjutnya mengatur para pelaku yang terbukti melakukannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Diharpkan PMA yang diterbitkan ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian Agama: Menatap, Merayu, Lelucon, dan Siulan Masuk Kekerasan Seksual

Kementerian Agama: Menatap, Merayu, Lelucon, dan Siulan Masuk Kekerasan Seksual

Sulsel | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:20 WIB

5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku

5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:11 WIB

Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan

Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:58 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional

PTBA Tebar Kebahagiaan Idul Adha, 300 Hewan Kurban Disalurkan ke Berbagai Wilayah Operasional

Sumsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat

Bagasi Mobil Selalu Penuh saat Mudik? Ini Tips Menata Daging Kurban dan Oleh-oleh agar Tetap Muat

Jakarta | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:18 WIB

Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26

Timnas Indonesia Resmi Hadir di EA Sports FC 26

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:07 WIB

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:06 WIB

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan kepada Non Muslim? Ini Penjelasan Ulama yang Menyejukkan

Kalbar | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:04 WIB

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL

Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL

Jabar | Kamis, 28 Mei 2026 | 22:59 WIB