Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:41 WIB
Jangan Genit! Siulan, Lelucon dan Rayuan Bernuansa Seksual Kini Melanggar Hukum
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)

Suara Depasar-Sebuah kategori baru mengenai kekerasan seksual ditetapkan oleh Kementrian Agama (Kemenag). Dalam Peraturan Menteri Agaman (PMA) terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, ketegori kekerasan seksual.

PMA No 73 tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata  Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022) dikutip dari Suara.Com.

Dijelaskannya bahwa Peraturan Menteri Agama ini akan mengatur pencegahan hingga penanganana kekerasan seksual yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri dari tujuh Bab. Mulai dari ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Menjabar lebih jauh, Anna mengatakan jika PMA ini mengatur sejumlah bentuk kekerasan seksua. Bailk itu kekerasan fisik, non fisik atau kekerasan secara verbal serta kekerasan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk kekerasan seksual, terdiri dari 16 klasifikasi. Hal itu termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi, melecehkan bentuk fisik, atau identitas gender.

 “Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ujar Anna dikutip dari Suara.Com.

Tak cukup sampai di situ, menatap dengan nuansa seksual yang membuat korbannya tak nyaman juga bentuk dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Ditanya Perihal Ukuran, Catherine Wilson Pilih Yang Panjang dan Besar, Wow!

 “Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna. PMA ini selanjutnya mengatur para pelaku yang terbukti melakukannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Diharpkan PMA yang diterbitkan ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI