Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Peru yang Sembunyikan 1,2 Kg Kokain Dalam Perut

Erick Tanjung, Rakha Arlyanto

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:33 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Wanita Peru yang Sembunyikan 1,2 Kg Kokain Dalam Perut
Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) ditangkap polisi karana ketahuan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kg yang disembunyikan di dalam perut. (Suara.com/Rkha)

Suara.com - Polda Metro Jaya menggagalkan kasus peredaran narkoba jenis kokain jaringan internasional. Barang haram itu dibawa oleh seorang wanita yang berasal dari Peru dengan cara disembunyikan di dalam perut.

"Modusnya swallow, ditelan ke dalam perut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Rabu (19/10/2022).

Wanita asal Peru itu diketahui berinisial EAM (39). Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (11/10) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharasa menerangkan barang haram itu rencananya diedarkan di Indonesia melalui Jakarta.

Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) ditangkap polisi karana ketahuan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kg yang disembunyikan di dalam perut. (Suara.com/Rkha)
Seorang wanita asal Peru berinisial EAM (39) ditangkap polisi karana ketahuan membawa narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kg yang disembunyikan di dalam perut. (Suara.com/Rkha)

Aksi swallow yang dilakukan EAM itu diketahui oleh pihak bandara sewaktu melakukan pengecekan dengan mesin deteksi. Dari sana, petugas mengamankan sebanyak 116 kapsul alumunium foil yang berisi bubuk kokain atau seberat 1,2 kilogram.

"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul  dengan total 1,2 Kg," kata Mukti.

Modus itu disebut terbilang unik, kata Mukti. Pihaknya kini sedang mendalami lebih lanjut terkait siapa pihak yang diduga akan menerima kapsul-kapsul kokain itu.

"Itu masih didalami (penerima)," ujar Mukti.

Atas perbuatannya, EAM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. EAM juga terancam hukuman mati.

baca juga

"Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Bandungbarat | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:58 WIB

Akan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini? Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Akan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Hari Ini? Berikut Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek

Otomotif | Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:00 WIB

Terjadi Kasus Kriminal Atas Pengemudi Taksi, Polisi Berikan Imbauan Soal Kewaspadaan

Terjadi Kasus Kriminal Atas Pengemudi Taksi, Polisi Berikan Imbauan Soal Kewaspadaan

Otomotif | Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×