Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

bandungbarat Suara.Com
Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:58 WIB
Henry Yosodiningrat Resmi Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa
Henry Yosodiningrat sebagai Kuasa Huku Teddy Minahasa (Suara.com)

SuaraBandungBarat.id-  Henry Yosodiningrat resmi ditunjuk oleh Irjen Teddy Minahasa sebagai kuasa hukumnya.

Henry Yosodiningrat bakal mendampingi Teddy Minahasa atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu-sabu.

"Iya benar (saya pengacara Teddy)," kata Teddy saat dikonfirmasi, Selasa (18/20/2022).

Ia menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumbar itu ditahan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.

Teddy sempat menolak diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus narkotika lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukum.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, seharusnya tersangka Teddy Minahasa tersebut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (15/10/2022) lalu.

"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (15/10/2022).

Zulpan menambahkan, pihak Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum namun hal tersebut ditolak pleh yang bersangkutan (Teddy Minahasa). 

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Merto Jaya. Diduga tersangka melakukan penyisihan barang bukti berupa sabu.

Baca Juga: Buntut Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Panggil Sekda Papua

Selain itu, pihak kepolisian pun mengamankan empat personil anggota Polri lainnya yaitu anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Sementara itu, hingga saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka. Keenam orang lainnya diketahui merupakan warga sipil yaitu HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Irjen Teddy Cs dijerat dengan pasal engan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (*)

Sumber: Suara.com berjudul Bela Jenderal Polisi Terlibat Jual Beli Sabu, Henry Yoso Resmi Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI