Berkas Penyuap Rektor Unila KaromaniRampung, Andi Segera Diadili di PN Tipikor Lampung

Welly Hidayat Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:22 WIB
Berkas Penyuap Rektor Unila KaromaniRampung, Andi Segera Diadili di PN Tipikor Lampung
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka penyuap Rektor Universitas Lampung Karomani, Andi Desfiandi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Tersangka Andi pun kini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bersama sejumlah barang bukti.

"Melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim Jaksa dengan tersangka AD (Andi Defriandi) sebagai pemberi suap pada Rektor Unila karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Ipi menyebut penahanan tersangka Andi kini menjadi kewenangan tim Jaksa. Andi akan kembali mendekam di penjara selama 20 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Terhitung 18 Oktober 2022 sampai 6 November 2022," ucap Ipi

Selama dilakukan penahanan, kata Ipi, Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan untuk Andi segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung.

"Segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan," imbuhnya

Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: Pengumpulan Alat Bukti Masih Berlanjut, KPK Perpanjang Masa Penahanan Karomani dkk

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI