Sidang Obstruction of Justice Digelar, Praperadilan Irfan Widyanto Otomatis Gugur

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:47 WIB
Sidang Obstruction of Justice Digelar, Praperadilan Irfan Widyanto Otomatis Gugur
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jaksel.(Suara.com/Muhammad Ardiansyah)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi menolak permintaan kuasa hukum Irfan Widyanto agar menunda sidang pembacaan dakwaan perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat awalnya meminta majelis hakim menunda persidangan sampai adanya putusan praperadilan yang diajukan kliennya terkait proses penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ini (sidang pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Afrizal meminta tim kuasa hukum memahami isi Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang menyatakan; dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” jelas Afrizal.

Atas hal itu, Henry menyatakan keberatan. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU mencatatnya.

“Ya, keberatan sudah dicatat. Saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya,” Afrizal.

Dalam dakwaan JPU, Irfan disebut berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Upaya tersebut dilakukan Irfan atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan sebagai upaya menutupi kasus pembunuhan Yosua.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Irfan melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dakwaan tersebut alias tidak menyatakan nota keberatan atau eksepsi. Pada Rabu (26/10/2022) pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J: 'Perintah Kadiv, Saksinya Karo Paminal'

Fakta Kompol Baiquni Wibowo Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J: 'Perintah Kadiv, Saksinya Karo Paminal'

Jawa Tengah | Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:36 WIB

JPU Bongkar Fakta Mengejutkan Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Ferdy Sambo

JPU Bongkar Fakta Mengejutkan Peran Kompol Chuck Putranto di Kasus Ferdy Sambo

Bogor | Rabu, 19 Oktober 2022 | 21:27 WIB

Dicecar Anak Buah Ferdy Sambo, Bharada E: Saya Menembak karena Brigadir J Tembak Duluan

Dicecar Anak Buah Ferdy Sambo, Bharada E: Saya Menembak karena Brigadir J Tembak Duluan

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:01 WIB

Terkini

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:01 WIB

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:42 WIB

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:36 WIB

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:24 WIB

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB